Komplotan Pembunuh Karyawan Toko Gorden di Mojokerto Dituntut 20 Tahun Penjara
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
"Pasal 340 ada dalam dakwaan, tapi terpatahkan karena dari awal mereka menagih hutang, Seadainya korban membayar ya tidak dibunuh," katanya Fajar saat dikonfirmasi di kantornya.
Hal yang memberatkan para terdakwa yakni menghilangkan nyawa korban dan menikmati hasil tindak pidana. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa dinilai kooperatif.
Korban dibunuh di Toko Bintang Jaya Gordin ganb Jalan Airlangga, Wonokusumo, Mojosari, tempat korban bekerja pada Senin, 21 November 2022. Setelah menghabisi nyawa korban, Dayat dan Udin membawa kabur sepeda motor Honda BeAT nopol S 2415 NAJ dan ponsel merek Oppo. Lalu.
"Sepeda motor dijual oleh Rp 3 juta. Sampai serkarang sepeda motornya belum ketemu, katanya dijual di Bojonogero," terang Fajar.
Hasil penjualan dibagi. Dayat dan Udin mendapat Rp 500 ribu serta Anis Rp 1,5 juta.
Sebagaimana diketahui, Hasan Mutolip tewas dibunuh di dalam toko Bintang Jaya Gordin ganb Jalan Airlangga, Wonokusumo, Mojosari, tempat korban bekerja pada Senin, 21 November 2022 lalu.
Setelah dibunuh Hasan dibungkus tikar plastik dibalut dengan Gordyn lalu dibuang di semak-semak jalur Sendi, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Jasad korban ditemukan pencari rumput warga Desa Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Mojokerto.