Johnny dan 5 Terdakwa Lain bakal Jalani Sidang Perdana Korupsi BTS Hari Ini

Johnny G Plate ditetapkan tersangka
Sumber :
  • Istimewa

Delapan tersangka yang dimaksud ialah, Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Otak Pembunuhan Wanita Open BO di Mojokerto Divonis 20 Tahun Penjara

Kemudian, Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Selanjutnya, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu tersangka lainnya yakni WP atau Windi Purnama selaku orang kepercayaan dari tersangka IH.

Urgensi Menjadi Netizen Cerdas dan Bijak Bermedia Sosial

Terakhir, Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki (MY) yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Sementara itu, berdasarkan hasil klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI menyebut kerugian keuangan negara dari proyek tersebut sebesar Rp 8,32 triliun.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tetapkan Waktu Sidang Praperadilan Firli Bahuri

"Kerugiannya sekitar Rp 8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
img_title