Johnny dan 5 Terdakwa Lain bakal Jalani Sidang Perdana Korupsi BTS Hari Ini

Johnny G Plate ditetapkan tersangka
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA Jatim – Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan 5 terdakwa lainnya bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Pebisinis Ban Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar

Lima terdakwa lainnya yang akan mengikuti sidang perdana kasus korupsi ini adalah, Yohan Suryanto, Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak Simanjuntak.

Sidang yang akan digelar hari ini, Selasa, 27 Juni 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Esepsi Pengacara Pebisnis Ban Mojokerto Ditolak Hakim

Keterangan ini berdasarkan informasi dari laman resmi Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Agenda sidang perkara tindak pidana korupsi terdakwa Johnny Gerard Plate pukul 10.00 WIB di ruang Prof. Muhammad Hatta Ali," demikian keterangan SIPP, dikutip dari VIVA, Selasa, 27 Juni 2023.

Jalani Sidang, Guru Ngaji di Mojokerto Terancam 15 Tahun Penjara

Diketahui, Johnny G Plate dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejauh ini, total delapan orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Halaman Selanjutnya
img_title