Setubuhi Gadis SMP hingga Hamil dan Keguguran, Pemuda di Mojokerto Diadili

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.
Sumber :
  • Andrew Tito/Viva.co.id

Mojokerto, VIVA Jatim – Yovan Faishol Sudrajat (23) kini terpaksa harus duduk di kursi terdakwa PN Mojokerto. Pemuda asal Trawas itu diadili karena menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur hingga hamil lalu keguguran.

img_title Saksi Kasus Penggelapan Uang Homestay di Mojokerto Dua Kali Mangkir, Korban Kecewa

Saat sidang, terdakwa didampingi penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Permata Law. Anggota tim penasihat hukum terdakwa, Iqbal Roy, menjelaskan, terdakwa dan korban kenal melalui media sosial pada Januari 2024 lalu. Saat itu, korban berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP.  

“Setelah intens berkomunikasi dan berlanjut ke ke WhatsApp, keduanya pun menjalin hubungan pacaran pada bulan Maret [2024],” kata Roy kepada wartawan, Rabu, 29 Oktober 2025. 

img_title Pria Mojokerto Perekam Wanita di Toilet Masjid Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Pada Jumat, 10 Mei 2024, terdakwa mengajak korban ke sebuah vila di Trawas di mana di vila tersebut orang tua terdakwa bekerja sebagai penjaga. “Awalnya korban diajak untuk ikut makan kambing, karena terdakwa mempunyai peternakan kambing. Setelah makan, terdakwa memeluk korban dan diajak ke dalam kamar,” ungkap Roy. 

Nah, di dalam kamar itulah terdakwa memperkosa korban. Awalnya, korban sempat menolak dan menangis karena takut serta kesakitan. Namun, terdakwa tetap meyakinkan akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu. Perkosaan akhirnya terjadi. 

img_title Pria Mojokerto Ini Diadili gegara Rekam Wanita Mandi di Masjid

Berdasarkan pengakuan terdakwa, lanjut Roy, perbuatan mesum terdakwa terhadap korban dilakukan sebanyak 15 kali dalam kurun waktu Mei 2024 hingga Januari 2025. “Jadi, ada satu kejadian dia berbuat [menyetubuhi korban] lebih dari satu kali,” tandasnya.

Pada 9 Februari 2025, korban melalukan tes kehamilan. Hasilnya, korban positif hamil. Lantas korban memberitahu terdakwa. Mengetahui korban hamil, terdakwa berusaha meyakinkan bahwa dirinya akan bertanggungjawab.  

Meski dalam kondisi hamil, terdakwa tetap menggagahi korban dan terakhir kali pada 15 Februari 2025. “Fakta persidangan kemarin korban mengalami kehamilan tapi sudah kegugurran. Keguguran ini karena saat melakukan perbuatan ini tidak tahu sedang hamil, akhirnya keguguran,” beber Roy.

Setelah keguguran, korban sakit-sakitan. Dari situah orang tua korban curiga. Korban pun akhirnya bercerita apa yang sebenarnya terjadi. Karena tak terima, orang tua korban melaporkan terdakwa ke kepolisian. 

“Dari pihak pelaku sudah berupaya tanggungjawab, namun dari pihak korban tidak mau mengenalkan kepada keluarganya. Asumsi saya, mungkin anak korban ini malu karena dia masih anak SMP saat itu,” ungkap Roy.