Johnny dan 5 Terdakwa Lain bakal Jalani Sidang Perdana Korupsi BTS Hari Ini

Johnny G Plate ditetapkan tersangka
Sumber :
  • Istimewa

Kecuali tersangka Windi, dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jalani Sidang, Guru Ngaji di Mojokerto Terancam 15 Tahun Penjara

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Hari Ini, Johnny G Plate Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS Kominfo