TPPO Modus Kirim Mahasiswa Magang ke Jepang Digagalkan Bareskrim Polri

Gedung Bareskrim Polri.
Sumber :
  • Viva.co.id

"Di mana dalam aturan Pasal 19 Permendikbud Nomor 03 Tahun 2020, bahwa untuk pembelajaran 1 SKS pada proses pembelajaran berupa jamnya harusnya 170 menit perminggu per semester," ujarnya.

Qatar Tumbangkan China, Jadi Kabar Baik Buat Timnas Indonesia di Piala Asia 2023

Kemudian, lanjut dia, para korban mendapatkan upah sebesar 50.000 yen atau setara dengan Rp 5 juta per bulan. Akan tetapi, kata Djuhandani, para korban harus memberikan dana kontribusi ke kampus sebesar 17.500 yen atau setara Rp 2 juta per bulan.

Selain itu, Djuhandani mengungkap fakta lain dalam proses penyidikan bahwa 10 korban diberangkatkan ke Jepang menggunakan visa pelajar yang berlaku selama satu tahun. Namun, katanya, pihak perusahaan malah memperpanjang visa mereka sebagai visa kerja selama enam bulan.

Diperiksa Sampai 4 Kali, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Lagi Hari Ini

"Setelah mengetahui hal itu, korban menghubungi pihak politeknik untuk dipulangkan. Namun, korban justru diancam oleh politeknik. Apabila kerja sama politeknik dengan pihak perusahaan Jepang rusak, maka korban akan di drop out (do)," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, bahwa politeknik tersebut tidak memiliki izin untuk proses pemagangan di luar negeri, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor: per.08/men/v/2008 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri.

Tangkap Pengancam Anies Baswedan, DPD NasDem Gresik Apresiasi Kerja Profesional Kepolisian

“Tindak pidana perdagangan orang dengan modus mengirimkan mahasiswa magang ke Jepang ini telah dilakukan sejak 2012,” sebutnya.

Sementara, Djuhandani mengatakan polisi menyita satu bundel fotokopi surat dari politeknik perihal permohonan rekomendasi pengurusan paspor, satu lembar surat kepala dinas perindustrian dan tenaga kerja, satu bundel rekening koran bank BRI, satu lembar fotokopi slip penyetoran bank BNI.

Halaman Selanjutnya
img_title