TPPO Modus Kirim Mahasiswa Magang ke Jepang Digagalkan Bareskrim Polri

Gedung Bareskrim Polri.
Sumber :
  • Viva.co.id

Atas perbuatannya, kata dia, para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Polres Madiun Kota Amankan 2 Tersangka

Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Bareskrim Bongkar Kasus TPPO Modus Kirim Mahasiswa Magang ke Jepang

Nasib Klasemen Indonesia di Grup C usai Dibekuk Jepang 0-6