Tabrak Aturan FIFA soal Gas Air Mata, Aremania: Copot Kapolda Jatim!

Suasana Tragedi Kanjuruhan.
Sumber :
  • V-Story/Viva.co.id)

Jatim - Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat resmi dicopot dari jabatannya berdasarkan Surat Telegram Nomor ST 2098/KEP/2022. Namun, Aremania – suporter Arema FC – belum puas sebelum Kapolda Jatim, Irjon Pol Nico Afinta ikut dicopot dari jabatannya. 

Polda Jatim Periksa 21 Saksi Kasus TPPU yang Seret Ahli Nuklir UGM

Alasan Aremania itu cukup jelas, karena Satuan Brimob yang menembakkan gas air mata dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, berada di bawah kendali Polda Jatim

Sekadar informasi, terkait penggunaan gas air mata untuk pengamanan di dalam stadion memang dilarang. Hal ini merujuk pada dokumen “FIFA Stadium Safety and Security”, yang menyebut tentang larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion. 

Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Senilai Rp11,2 M Berkedok Kerjasama Bisnis

Aturan FIFA tersebut tertuang dalam Pasal 19 Nomor (b), tentang Pitchside Stewards, yang berbunyi: No fi rearms or crowd control gas, shall be carried or used (Tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa).

Penggunaan gas air mata di dalam stadion untuk mengendalikan massa, sama dengan pembantaian massal, karena stadion tak memiliki cukup ruang untuk jalan keluar dengan jumlah massa yang begitu banyak. 

Polda Jatim Tetapkan Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar

Untuk itulah, Aremania menuntut, Kapolda Jatim juga harus ikut bertanggung jawab atas tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan seperti ditegaskan salah satu Aremania sekaligus saksi mata kejadian, Dadang Indarto. 

Baca juga: Buntut Tragedi Berdarah Kanjuruhan, Kapolres Malang Dicopot!

Halaman Selanjutnya
img_title