Sidang Mas Bechi: Muncul Alibi, Terdakwa Tidak di TKP Waktu Kejadian
- Nur Faishal/Viva Jatim
Ia menganalogikan, soal bagaimana mungkin ada peristiwa pemerkosaan jika kemudian korbannya justru mengirimkan chat mesra pada pelaku.
"Dari saksi, bukti, misalnya disebut (pasal) 285, perkosaan, kita hadirkan chat-nya. Kita konfirmasi, betul. Masa ada habis diperkosa besoknya nge-chat sayang.”
“Justru yang ada jawaban-jawaban terdakwa yang jengkel. Kita konfirmasi kenapa jengkel. Kalau 2017 diperkosa harusnya lapor. Jangan terus 2019 baru lapor karena gak jadi dikawinin," tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Firdaus menyatakan, tidak mempermasalahkan soal bantahan terdakwa.
Sebab, kata Tengku Firdaus, hal itu dianggap sebagai hak terdakwa dalam persidangan. "Gak ada masalah dia membantah. Itu kan hak nya sebagai terdakwa," katanya.