Sidang Mas Bechi: Muncul Alibi, Terdakwa Tidak di TKP Waktu Kejadian

Gede Pasek Suardika menunjukkan bukti foto.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi membantah melakukan tindak asusila terhadap para korbannya, Senin malam, 3 Oktober 2022. 

Ayah Tiri di Mojokerto Aniaya Anak Pakai Bambu dan Rantai Motor Dituntut 9 Tahun Penjara

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Sutrisno dengan agenda memberikan keterangan terdakwa itu, Mas Bechi beralibi (alasan), saat kejadian seperti yang dituduhkan dalam dakwaan, ia tidak berada di lokasi peristiwa tindak asusila.

Melalui pengacaranya, Gede Pasek Suardika atau akrab disapa GPS, Bechi mengklaim mampu membuktikan keberadaannya saat kejadian di muka persidangan. 

Kuli Asal Gresik Jual Istri via Medsos untuk Layanan Threesome di Mojokerto Dituntut 7 Tahun Penjara

"Peristiwa kedua itu ka  muncul 2 waktu dari keterangan saksi. Ada yang bilang 18 Mei, ada yang bilang 20 Mei. Ternyata kedua-duanya itu, kita hadirkan bukti, bahwa Mas Bechi tidak ke TKP (lokasi kejadian) sama sekali," ujar Gede Pasek.

Ia menambahkan, dalam keterangannya, Mas Bechi menyebut bahwa dirinya saat itu tengah melakukan persiapan kegiatan untuk jelajah desa. Keterangan ini, diperkuat dengan adanya bukti foto kegiatan tersebut.

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Dituntut Mati

Baca juga: Perkara Mas Bechi, Ahli: Keterangan Saksi Bisa Merusak Penegakan Hukum

"Ada persiapan jelajah desa. Artinya secara alibi tidak mungkin ada peristiwa TKP, kalau orang yang dituduh pelaku tidak ada disana," tandasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title