Sidang Mas Bechi: Muncul Alibi, Terdakwa Tidak di TKP Waktu Kejadian

Gede Pasek Suardika menunjukkan bukti foto.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi membantah melakukan tindak asusila terhadap para korbannya, Senin malam, 3 Oktober 2022. 

Kuli Asal Gresik Jual Istri via Medsos untuk Layanan Threesome di Mojokerto Dituntut 7 Tahun Penjara

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Sutrisno dengan agenda memberikan keterangan terdakwa itu, Mas Bechi beralibi (alasan), saat kejadian seperti yang dituduhkan dalam dakwaan, ia tidak berada di lokasi peristiwa tindak asusila.

Melalui pengacaranya, Gede Pasek Suardika atau akrab disapa GPS, Bechi mengklaim mampu membuktikan keberadaannya saat kejadian di muka persidangan. 

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Dituntut Mati

"Peristiwa kedua itu ka  muncul 2 waktu dari keterangan saksi. Ada yang bilang 18 Mei, ada yang bilang 20 Mei. Ternyata kedua-duanya itu, kita hadirkan bukti, bahwa Mas Bechi tidak ke TKP (lokasi kejadian) sama sekali," ujar Gede Pasek.

Ia menambahkan, dalam keterangannya, Mas Bechi menyebut bahwa dirinya saat itu tengah melakukan persiapan kegiatan untuk jelajah desa. Keterangan ini, diperkuat dengan adanya bukti foto kegiatan tersebut.

Santri Masa Kini: Antara Kitab Kuning dan Coding

Baca juga: Perkara Mas Bechi, Ahli: Keterangan Saksi Bisa Merusak Penegakan Hukum

"Ada persiapan jelajah desa. Artinya secara alibi tidak mungkin ada peristiwa TKP, kalau orang yang dituduh pelaku tidak ada disana," tandasnya.

Keterangan Mas Bechi ini pun, dianggapnya sama dengan keterangan saksi sebelumnya, yang menyatakan bahwa tidak ada peristiwa seperti dalam dakwaan.

"Semua (saksi) menyatakan tidak pernah ada peristiwa itu. Ternyata tadi muncul alibi, dimana di waktu yang sama yang disebutkan salah satu saja, ini tidak dua-duanya. Dua waktu itu berada di tempat lain bukan di TKP,” katanya. 

“Ada bukti foto, kemudian dengan ada oang ngeshare kegiatan itu, beliau ada disitu memimpin rapat, peristiwanya jelajah desa kemudian ada lanjut persiapan berangkat. semua berangkat dari pondok bukan (dari) TKP,” sambungnya.

Chattingan Mesra

Gede Pasek menambahkan, dalam dakwaan terdapat identitas dan kronologis kejadianatas dua peristiwa. Namun, dari dua peristiwa itu, kedua-duanya dianggap tidak mampu dihadirkan secara kualitatif oleh jaksa, bahwa peristiwa itu benar adanya.

Ia mencontohkan, soal kasus perkosaan yang didakwakan, terbantahkan dengan adanya chattingan mesra dari korban pada Mas Bechi. 

Baca juga: Jaksa Sodorkan Bukti Rekam Medik, Pengacara Mas Bechi: Janggal!

Ia menganalogikan, soal bagaimana mungkin ada peristiwa pemerkosaan jika kemudian korbannya justru mengirimkan chat mesra pada pelaku.

"Dari saksi, bukti, misalnya disebut (pasal) 285, perkosaan, kita hadirkan chat-nya. Kita konfirmasi, betul. Masa ada habis diperkosa besoknya nge-chat sayang.” 

“Justru yang ada jawaban-jawaban terdakwa yang jengkel. Kita konfirmasi kenapa jengkel. Kalau 2017 diperkosa harusnya lapor. Jangan terus 2019 baru lapor karena gak jadi dikawinin," tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Firdaus menyatakan, tidak mempermasalahkan soal bantahan terdakwa. 

Sebab, kata Tengku Firdaus, hal itu dianggap sebagai hak terdakwa dalam persidangan. "Gak ada masalah dia membantah. Itu kan hak nya sebagai terdakwa," katanya.