Gugatan Nasabah Ditolak, FIFGroup Dinyatakan Tak Bersalah Soal Kasus Tarik Motor

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN Mojokerto)
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Badrul mengungkapkan,  FIFGroup Cabang Mojokerto saat ini secara sah melimpahkan proses penagihan ke pihak ketiga yang  resmi dan  sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dalam proses pengamanan objek jaminan atau eksekusi jaminan fidusia dilakukan tanpa adanya paksaan maupun tindakan kekerasan dalam bentuk apapun. 

Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ikuti Sidang Secara Daring, Didakwa Pasal KDRT

"Proses penyerahan unit saat itu dilakukan dengan sadar karena adanya tunggakan yang terjadi," ujarnya. 

Dengan berakhirnya proses hukum ini, FIFGroup Cabang Mojokerto dapat melanjutkan hak-hak para kreditur. Namun, kasus ini dapat dijadika pembelajaran  pentingnya pemahaman dan pemenuhan kewajiban kontrak baik dari sisi FIFgroup Cabang Mojokerto sebagai kreditur maupun dari sisi customer sebagai debitur.

Pengacara Minta Pebisnis Ban Mojokerto Dibebaskan dari Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar

"Kami berharap bahwa keputusan ini dapat menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan dan membantu mempertahankan kepastian hukum di industri pembiayaan," pungkas Badrul.