Gugatan Nasabah Ditolak, FIFGroup Dinyatakan Tak Bersalah Soal Kasus Tarik Motor
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Badrul mengungkapkan, FIFGroup Cabang Mojokerto saat ini secara sah melimpahkan proses penagihan ke pihak ketiga yang resmi dan sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dalam proses pengamanan objek jaminan atau eksekusi jaminan fidusia dilakukan tanpa adanya paksaan maupun tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.
"Proses penyerahan unit saat itu dilakukan dengan sadar karena adanya tunggakan yang terjadi," ujarnya.
Dengan berakhirnya proses hukum ini, FIFGroup Cabang Mojokerto dapat melanjutkan hak-hak para kreditur. Namun, kasus ini dapat dijadika pembelajaran pentingnya pemahaman dan pemenuhan kewajiban kontrak baik dari sisi FIFgroup Cabang Mojokerto sebagai kreditur maupun dari sisi customer sebagai debitur.
"Kami berharap bahwa keputusan ini dapat menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan dan membantu mempertahankan kepastian hukum di industri pembiayaan," pungkas Badrul.