Gugatan Nasabah Ditolak, FIFGroup Dinyatakan Tak Bersalah Soal Kasus Tarik Motor

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN Mojokerto)
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA JatimMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN Mojokerto) menolak gugatan nasabah kredit motor atas nama Sutejo dan Rahmad Debbie. Keduanya  menggugat PT Federal International Finance (FIFGROUP) melalui kuasa hukumnya Awenk Hanim dan Nawacita. 

Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang dengan agenda putusan berlangsung pada Selasa, 4 Juli 2023 di ruang cakra. Sidang yang digelar secara terbuka itu diketuai oleh Jenny Tulak. Dalam putusannya, ia menyatakan menolak gugatan para penggugat seluruhnya. 

"Melihat, mendengar, serta membaca Keterangan para saksi dan alat bukti dari para penggugat (Sutejo) dan tergugat ( PT FIFGroup Cabang Mojokerto) dan fakta-fakta persidangan seluruh bukti. Pengadilan Negeri Mojokerto memutuskan menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya," kata Jenny Tulak.

Saksi Ahli Ungkap Kepribadian Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 995 ribu. Keputusan ini menandai titik akhir dari proses hukum yang panjang dan kompleks dengan melibatkan kedua belah pihak.

FIFGROUP Cabang Mojokerto dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merampas sepeda motor melalui cara-cara yang tidak sah. 

Mertua Perkosa Menantu di Mojokerto Divonis 10 Tahun Penjara

Atas putusan tersebut, Kepala FIFGroup Cabang Mojokerto, Mochammad Badrul Huda mengatakan,  selama ini pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur penagihan mulai dari awal hingga eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan regulasi yang berlaku.

“FIFGROUP Cabang Mojokerto senantiasa melaksanakan proses penagihan secara persuasif, mulai dari penagihan melalui telepon, kunjungan ke rumah yang bersangkutan, hingga memberikan somasi kepada customer tersebut agar dilakukan penyelesaian kewajibannya. Namun, sampai dengan somasi terakhir diberikan, tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan,” tutur Badrul, Rabu, 5 Juli 2023. 

Badrul mengungkapkan,  FIFGroup Cabang Mojokerto saat ini secara sah melimpahkan proses penagihan ke pihak ketiga yang  resmi dan  sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dalam proses pengamanan objek jaminan atau eksekusi jaminan fidusia dilakukan tanpa adanya paksaan maupun tindakan kekerasan dalam bentuk apapun. 

"Proses penyerahan unit saat itu dilakukan dengan sadar karena adanya tunggakan yang terjadi," ujarnya. 

Dengan berakhirnya proses hukum ini, FIFGroup Cabang Mojokerto dapat melanjutkan hak-hak para kreditur. Namun, kasus ini dapat dijadika pembelajaran  pentingnya pemahaman dan pemenuhan kewajiban kontrak baik dari sisi FIFgroup Cabang Mojokerto sebagai kreditur maupun dari sisi customer sebagai debitur.

"Kami berharap bahwa keputusan ini dapat menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan dan membantu mempertahankan kepastian hukum di industri pembiayaan," pungkas Badrul.