Majelis Hakim Tolak Banding Teddy Minahasa, Tetap Divonis Seumur Hidup

Terdakwa Teddy Minahasa
Sumber :
  • Viva

Jakarta, VIVA Jatim – Banding yang diajukan terdakwa kasus peredaran narkotika berbahaya (narkoba) Teddy Minahasa ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia pun tetap divonis penjara seumur hidup. Kamis, 6 Juli 2023.

Aksi Kejar-kejaran Polisi Vs Pengemudi L 300 di Mojokerto, Barang Bukti Narkoba Diamankan

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Sirande Palayukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, seperti dikutip dari VIVA.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba.

Operasi Astra Cita 18 Hari, Polres Gresik Amankan 22 Tersangka Judol dan Narkoba

Putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Mei 2023.

Selundupkan Pil Trex di Oseng-oseng Tempe ke Rutan Situbondo, Pria Ini Ditangkap

Vonis Hakim lebih lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati buntut kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan hasil sitaan.

Dalam kasus ini, JPU pun menyatakan bahwa terdakwa Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kg sabu, uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing yang diantarkan Dody langsung ke kediaman Teddy.

Halaman Selanjutnya
img_title