Tunggu Laporan dari Elemen Masyarakat, Kepolisian akan Usut Kasus Tenggelamnya 3 Bocah di Trenggalek

Kasatreskrim Trenggalek, Iptu Agus Salim
Sumber :
  • Madchan Jazuli/ Viva Jatim

Iptu Agus mengungkapkan menghentikan kasus ini lantaran sudah selesai tahap penyidikan. Awal bulan ini adalah ending dari akhir berupa perkara-perkara yang disimpulkan untuk peristiwa ini adalah tindak pidana.

Maling Gasak Motor Karyawati di Trenggalek saat Korban Lengah Tinggalkan Kunci

Ia mengutip sesuai pasal 78 KUHP 778 untuk kadaluarsa kasus  tergantung dengan ancaman hukuman. Jika diatas 3 tahun seperti peristiwa yang diberitakan ini ada masa kadaluarsa yaitu 12 tahun. Karena tidak yang menuntut, masalah masa kadaluarsa sudah tidak ada lagi.

"Kalau sebelum itu masih bisa. Akan tetapi semakin lama, pembuktian kami semakin sulit. Police line sampai saat ini kami lepas," tandasnya.

Sekda Edy Serahkan SK Pensiun ke 104 PNS di Trenggalek

Menurutnya, pihak keluarga hingga sampai saat ini tidak tersedia untuk melapor ke polisi. Sedangkan untuk saksi sekitar 12-an orang masih tahap verifikasi penyidikan, kalau kita penyidikan belum ada namanya saksi tahapannya adalah klarifikasi.

"Keluarga korban merasa paling menderita dan kehilangan. Jangan sampai tindakan kami malah membuat gambar cerita keluarga korban," ulasnya.

Seluruh Korban Tanah Longsor di Trenggalek Ditemukan

Iptu Agus Salim menambahkan berkaitan CCTV, keoplisian tidak bisa menemukan petunjuk. Karena ada perbedaan real time, sehingga kesulitan apakah ter-record atau tidak.