Tunggu Laporan dari Elemen Masyarakat, Kepolisian akan Usut Kasus Tenggelamnya 3 Bocah di Trenggalek

Kasatreskrim Trenggalek, Iptu Agus Salim
Sumber :
  • Madchan Jazuli/ Viva Jatim

Iptu Agus mengungkapkan menghentikan kasus ini lantaran sudah selesai tahap penyidikan. Awal bulan ini adalah ending dari akhir berupa perkara-perkara yang disimpulkan untuk peristiwa ini adalah tindak pidana.

Kemensos Beri 60 Titik Instalasi Air Bersih di Trenggalek, Novita: Pemantik Masyarakat Hidup Sehat

Ia mengutip sesuai pasal 78 KUHP 778 untuk kadaluarsa kasusĀ  tergantung dengan ancaman hukuman. Jika diatas 3 tahun seperti peristiwa yang diberitakan ini ada masa kadaluarsa yaitu 12 tahun. Karena tidak yang menuntut, masalah masa kadaluarsa sudah tidak ada lagi.

"Kalau sebelum itu masih bisa. Akan tetapi semakin lama, pembuktian kami semakin sulit. Police line sampai saat ini kami lepas," tandasnya.

Dirjen Perkebunan Dorong Luas Tanam di Trenggalek

Menurutnya, pihak keluarga hingga sampai saat ini tidak tersedia untuk melapor ke polisi. Sedangkan untuk saksi sekitar 12-an orang masih tahap verifikasi penyidikan, kalau kita penyidikan belum ada namanya saksi tahapannya adalah klarifikasi.

"Keluarga korban merasa paling menderita dan kehilangan. Jangan sampai tindakan kami malah membuat gambar cerita keluarga korban," ulasnya.

Mas Ipin di Festival Pengendalian Lingkungan KLHK: Ekologi-Ekonomi Beriringan

Iptu Agus Salim menambahkan berkaitan CCTV, keoplisian tidak bisa menemukan petunjuk. Karena ada perbedaan real time, sehingga kesulitan apakah ter-record atau tidak.