Tunggu Laporan dari Elemen Masyarakat, Kepolisian akan Usut Kasus Tenggelamnya 3 Bocah di Trenggalek
- Madchan Jazuli/ Viva Jatim
Iptu Agus mengungkapkan menghentikan kasus ini lantaran sudah selesai tahap penyidikan. Awal bulan ini adalah ending dari akhir berupa perkara-perkara yang disimpulkan untuk peristiwa ini adalah tindak pidana.
Ia mengutip sesuai pasal 78 KUHP 778 untuk kadaluarsa kasusĀ tergantung dengan ancaman hukuman. Jika diatas 3 tahun seperti peristiwa yang diberitakan ini ada masa kadaluarsa yaitu 12 tahun. Karena tidak yang menuntut, masalah masa kadaluarsa sudah tidak ada lagi.
"Kalau sebelum itu masih bisa. Akan tetapi semakin lama, pembuktian kami semakin sulit. Police line sampai saat ini kami lepas," tandasnya.
Menurutnya, pihak keluarga hingga sampai saat ini tidak tersedia untuk melapor ke polisi. Sedangkan untuk saksi sekitar 12-an orang masih tahap verifikasi penyidikan, kalau kita penyidikan belum ada namanya saksi tahapannya adalah klarifikasi.
"Keluarga korban merasa paling menderita dan kehilangan. Jangan sampai tindakan kami malah membuat gambar cerita keluarga korban," ulasnya.
Iptu Agus Salim menambahkan berkaitan CCTV, keoplisian tidak bisa menemukan petunjuk. Karena ada perbedaan real time, sehingga kesulitan apakah ter-record atau tidak.