Sidang Vonis Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk hingga Gebrak Meja 

Keluarga korban pembunuhan siswi SMP di Mojokerto emosi
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA JatimSidang pembacaan Vonis kasus pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto  digelar di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat, 14 Juli 2023 diwarnai kericuhan

Balita di Lamongan Ditemukan Meninggal di Empang Belakang Rumah

Kericuhan terjadi setelah majelis membacakan vonis terhadap AA (15) selaku eksekutor pembunuh teman sekelasnya,  AE (15). Ia menjatuhkan hukuman 7 tahun dan 4 bulan penjara kepada remaja asal Kecamatan Kemlagi itu. 

Selain hukuman penjara, AA juga dijatuhi hukuman pelatihan kerja selama 3 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II-A Blitar.

Pegawai KPK Gadungan di Mojokerto Dihukum 3 Tahun Penjara Gegara Tipu Korban Rp346 Juta

Usai hakim tunggal Made Cintia Buana mengetok palu penanda sidang ditutup, keluarga dan massa pendukung korban langsung mengamuk. Mereka memprotes mejelis hakim lataran hukuman yang dijatuhkan dinilai tidak adil. 

Mereka berteriak agar majelis hakum merubah putusan tersebut. Bahkan satu di antara mereka beridiri diatas meja persidangan dan menggebrak-gebrak dengan menggunakan kaki. 

Ribut dengan Jemaah Ustaz Syafiq Riza Basalamah, 5 Anggota Banser Lapor Polisi

Aparat kepolisian yang berada di lokasi mencoba meredam amarah massa. Namun, massa tetap saja berteriak agar hakim memberikan penjelasan mengenai putusan yang dijatuhkan. 

Disisi lain, sang ibunda mendiang AE (15) tampak menangis histeris sembari  memeluk foto putri pertamanya itu. 

"Selama proses persidangan kami tidak ada yang mendampingi. Kami ini orang bodoh, kalau hukumannya seperti ini lebih baik tidak ada hukum," seloroh Ayah AE, Antok Utomo (40) di depan Juru Bicara PN Mojokerto, Fransiskus Wilfirdus Mamo.

Fransiskus menjelaskan keluarga korban dapat mengajukan banding atas putusan tersebut. Upaya hukum itu dapat diwakili oleh jaksa penuntut umum.

Aka tetapi, penjelasan Fransisku tak digubris massa. 30 menit berselang, Kapolres Kota AKBP Wiwit Adisatria tiba ke ruang sidang. Wiwit langsung meminta massa kecuali Atok keluar dari ruang sidang.

Wiwit mengancam akan menangkap seluruh pihak yang membuat keributan. Kekacauan ini akhirnya mereda setelah Atok mendapat penjelasan dari jajaran aparat penegak hukum.

Pukul 11.00, pihak keluarga korban mulai meninggalkan PN Mojokerto situasi berangsur kondusif.

Kepada wartawan, Antok Utomo menegaskan tidak bisa menerima putusan menjelis hakim terhadap pembunuh anaknya. Namun, ia tidak bisa berbuat lebih karena aturan undang-undang mengatur khusus pelaku anak. 

"Untuk menempuh upaya banding nanti dipikirkan, bagaimana tadi sudah dinyatakan (putusan) seperti itu," katanya. 

Putusan Mejelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismiranda Dwi Putri. Ia menuntut AA dengan hukuman penjara selama 7,5 tahun dan pelatihan kerja selama 6 bulan di LPKA (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak) Kelas II-A Blitar.

AA dinilai terbukti melanggar pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dakwaan alternatif pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Mengacu pasal 81 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tuntutan penjara itu sudah maksimal. Sebab, AA selaku anak berkonflik dengan hukum hanya bisa dihukum separuh dari ancaman paling lama dalam pasal tuntutan yakni 15 tahun penjara.