3 Pembunuh Karyawan Toko Gorden di Mojokerto Divonis Seumur Hidup dan 13 Tahun Penjara
- VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Tiga Terdakwa pembunuhan karyawan toko gorden di Mojokerto, Ahmad Hasan Muntolip (26) telah menjalani sidang putusan. Ketiga terdakwa divonis bersalah dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.
Otak sekaligus esekutor pembunuhan aktivis IPNU Mojokerto itu, Muhammad Nur Hidayatulloh alias Dayat (25) divonis pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Muhammad Siro Juddin alias Udin (27) dan Anis Anjarwati atau Anjar (23) yang turut membantu Dayat divonis 13 tahun pidana penjara.
Sidang vonis digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Senin, 24 Juli 2023 pukul 09.00 WIB. Pembacaan vonis dibacakan oleh Ketua Mejelis Hakim Rosdiati Samang.
Tiga terdakwa tersebut mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sedangkan penasihat hukum para terdakwa Rizkie Erviana hadir di ruang sidang.
Juru bicara PN Mojokerto Fransiskus Wilfrirdus Mamo mengatakan, Dayat selaku eksekutor dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP subsider 339 Juncto pasal 56. Vonis pidana penjara seumur hidup ini lebih tinggi dari tuntutan JPU.
"Terdakwa Hidayatulloh itu yang terbukti pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP. Tuntutannya 20 tahun, putusannya seumur hidup," ujarnya kepada VIVA Jatim.
Menurut Frans, hal yang memberatkan hukuman Dayat adalah perbuatannya tergolong pembunuhan sadis. Sebab, Dayat menusuk korban dengan menggunakan besi beton eser hingga tewas. Selain itu, ia terbukti terdakwa mengambil motor korban dan menjualnya.