3 Pembunuh Karyawan Toko Gorden di Mojokerto Divonis Seumur Hidup dan 13 Tahun Penjara
- VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah
Untuk diketahui, Muntolip dihabisi di Toko Gorden Bintang Jaya, Jalan Airlangga nomor 14, Kecamatan Mojosari, tempatnya bekerja pada Senin malam, 21 November 2022. Dayat berkali-bali menusuk korban menggunakan besi beton eser hingga tewas. Udin dan Anjar menunggu di depan toko saat Dayat mengeksekusi korban.
Dalam dakwaan terungkap, Dayat nekat membunuh korban karena tak mau membayar utang sebesar Rp 4,5 juta. Terdakwa bermaksud menggunakan uang itu untuk menebus HP milik Anjar yang tak lain kekasihnya di pegadaian.
Setelah dibunuh, HP dan motor korban dijual terdakwa. Udin mendapat bagian Rp 500 ribu dan Anjar diberi Rp 1, 5 juta.
Sementara itu, sisanya dipakai membeli makan dan berbelanja serta diberikan kepada seseorang bernama Hari yang membantu menjualkan sepeda motor korban. Setelahnya, ketiga terdakwa lantas membuang jasad korban ke tepi jalan Pacet-Cangar pada Selasa 22 November dini hari.