3 Pembunuh Karyawan Toko Gorden di Mojokerto Divonis Seumur Hidup dan 13 Tahun Penjara
- VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah
"Terbukti memberatkan dari caranya membunuh yaitu langsung menusuk ke lehernya lalu dihujani di kepalanya bertubi-tubi. Di fakta persidangan lebih dari 3 kali. Itulah yang membuat di persidangan dijatuhi pidana seumur hidup," ungkapnya.
Sementara, Udin dan Anis dijatuhi hukum 13 tahun pidana penjara karena terbukti turut serta dalam pembunuhan sadis itu. Pada persidangan sebelumnya, JPU menginginkan keduanya dihukum 11 tahun pidana penjara.
"Antara terdakwa Udin dan Anis ini perannya sama, sama-sama membantu pelaku utama dalam pelaksanaan pembunuhan itu," pungkas Frans.
Atas vonis tersebut, baik penasihat hukum terdakwa Rizkie Erviana maupun JPU menyatakan pikir-pikir untuk upaya banding. Namun, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kaupaten Mojokerto Nala Arjunto merasa cukup atas vonis yang dijatuhkan menjelis hakim.
"Kita akan berdiskusi lagi dengan pimpinan untuk langkah hukum selanjutnya. Kita sebenarnya tidak ada masalah dengan vonis yang dijatuhkan, cukup," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, JPU Mohammad Fajarudin menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain sebagaimana dakwaan subsider Pasal 339 juncto Pasal 56 KUHP.
Pihaknya menginginkan terdakwa Dayat selaku aktor utama dituntut 20 tahun penjara. Sedangkan Udin dan Anis dituntut 11 tahun penjara.