Bantai Santri di Mojokerto Saat Ujian Silat, Tiga Anak Mulai Diadili

Ilustrasi Pesilat
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Tiga anak di bawah umur diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Senin, 24 Juli 2023. Mereka menjalani sidang perdana terkait kasus tewasnya santri pondok pesantren di Kota Mojokerto berinisial MUA (17) usai uji kenaikan tingkat (UKT) silat di sebuah Ponpes di Kecamatan Jatirejo.

Nekat Tipu 82 Orang Modus Loker, Pemuda di Mojokerto Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Tiga terdakwa yakni MN (16) warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, IS (17) warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, dan EW (15) warga Kabupaten Indramayu. 

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung di Ruang Sidang Anak PN Mojokerto pada pukul 13.00 WIB secara tertutup. Sidang dipimpin hakim tunggal Rosdianti Samang. Sedangkan materi dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Fachri Dohan Mulyana.

Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Tiga terdakwa mengikuti sidang secara daring. Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Rizkie Erviana hadir secara langsung di ruang sidang tersebut. 

JPU Fachri mengatakan, tiga terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu mengatur tentang kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban mati.

Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ikuti Sidang Secara Daring, Didakwa Pasal KDRT

"Mereka didakwa dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C undang undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Fachri kepada VIVA Jatim, Senin, 24 Juli 2024. 

Ditanya terkait peran masing-masing terdakwa, Fachri belum bisa mengungkapkan karena masuk dalam materi persidangan. "Besok saat sidang pemeriksaan saksi-saksi," tegas Fachri.

Halaman Selanjutnya
img_title