Bantai Santri di Mojokerto Saat Ujian Silat, Tiga Anak Mulai Diadili

Ilustrasi Pesilat
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Selain tiga terdakwa tersebut, dalam kasus ini masih terdapat dua tersangka lainnya yang sudah berusia dewasa. Yakni laki-laki berinisial IH (21) warga Surabaya dan AM (20) warga Mojokerto.

Guru Ngaji di Mojokerto Diduga Cabuli 4 Anak Perempuan, Modus Iming-iming Uang Rp 50 Ribu

Namun berkas perkara mereka dipisahkan dengan tiga terdakwa anak. Pasalnya, mereka disidang secara khusus melalui persidangan anak.

Mengacu pada Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, hukuman penjara yang dijatuhkan kepada anak berkonflik dengan hukum adalah separo dari ancaman orang dewasa.

Pria di Mojokerto Cabuli Anak Tetangga Saat Menstruasi Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 1 M

Dengan demikian ketiganya terancam hukuman maksimal 7,5 tahun penjara dari ancaman dewasa yakni 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, MUA yang berasal dari Karangpilang, Surabaya merupakan santri YPAY Al-Ikhlas, Kelurahan Miji, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Ia diduga dianiaya santri seniornya.

Ratusan Pendekar Geruduk PN Mojokerto Kawal Sidang Kasus Pengeroyakan yang Libatkan Rekannya

Peristiwa terjadi pada Senin, 26 Juni 2023 malam sekitar pukul 21.30 WIB saat korban mengikuti ujian silat di Ponpes Ismul Haq, Dusun Kowang, Desa Gebangsari, Jatirejo, Mojokerto.

Korban diduga dipukuli dua orang santri senior saat ujian silat tersebut. Perut korban diduga dipukul dengan tongkat kayu pramuka hingga tongkat tersebut patah. Selain itu, MUA juga diminta duel dengan temannya. Setelah duel itulah MUA tumbang yang berujung tewasnya nyawa sang santri junior.

Halaman Selanjutnya
img_title