Bantai Santri di Mojokerto Saat Ujian Silat, Tiga Anak Mulai Diadili

Ilustrasi Pesilat
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Tiga anak di bawah umur diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Senin, 24 Juli 2023. Mereka menjalani sidang perdana terkait kasus tewasnya santri pondok pesantren di Kota Mojokerto berinisial MUA (17) usai uji kenaikan tingkat (UKT) silat di sebuah Ponpes di Kecamatan Jatirejo.

Polres Lamongan Ungkap 4 Kasus Penganiayaan, Pelaku Ada yang Masih di Bawah Umur

Tiga terdakwa yakni MN (16) warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, IS (17) warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, dan EW (15) warga Kabupaten Indramayu. 

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung di Ruang Sidang Anak PN Mojokerto pada pukul 13.00 WIB secara tertutup. Sidang dipimpin hakim tunggal Rosdianti Samang. Sedangkan materi dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Fachri Dohan Mulyana.

Penimbun Pupuk Subsidi 14 Ton di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara

Tiga terdakwa mengikuti sidang secara daring. Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Rizkie Erviana hadir secara langsung di ruang sidang tersebut. 

JPU Fachri mengatakan, tiga terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu mengatur tentang kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban mati.

Ini Motif Dukun di Mojekerto yang Setubuhi Siswi SD

"Mereka didakwa dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C undang undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Fachri kepada VIVA Jatim, Senin, 24 Juli 2024. 

Ditanya terkait peran masing-masing terdakwa, Fachri belum bisa mengungkapkan karena masuk dalam materi persidangan. "Besok saat sidang pemeriksaan saksi-saksi," tegas Fachri.

Selain tiga terdakwa tersebut, dalam kasus ini masih terdapat dua tersangka lainnya yang sudah berusia dewasa. Yakni laki-laki berinisial IH (21) warga Surabaya dan AM (20) warga Mojokerto.

Namun berkas perkara mereka dipisahkan dengan tiga terdakwa anak. Pasalnya, mereka disidang secara khusus melalui persidangan anak.

Mengacu pada Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, hukuman penjara yang dijatuhkan kepada anak berkonflik dengan hukum adalah separo dari ancaman orang dewasa.

Dengan demikian ketiganya terancam hukuman maksimal 7,5 tahun penjara dari ancaman dewasa yakni 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, MUA yang berasal dari Karangpilang, Surabaya merupakan santri YPAY Al-Ikhlas, Kelurahan Miji, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Ia diduga dianiaya santri seniornya.

Peristiwa terjadi pada Senin, 26 Juni 2023 malam sekitar pukul 21.30 WIB saat korban mengikuti ujian silat di Ponpes Ismul Haq, Dusun Kowang, Desa Gebangsari, Jatirejo, Mojokerto.

Korban diduga dipukuli dua orang santri senior saat ujian silat tersebut. Perut korban diduga dipukul dengan tongkat kayu pramuka hingga tongkat tersebut patah. Selain itu, MUA juga diminta duel dengan temannya. Setelah duel itulah MUA tumbang yang berujung tewasnya nyawa sang santri junior.

Usai tumbangnya korban saat ujian silat tersebut, korban baru dibawa ke Puskesmas Dinoyo, Jatirejo pada Selasa, 27 Juni 2023 sekitar pukul 07.00 WIB. Sayang, pada saat dibawa ke Puskesmas, petugas medis menyatakan bahwa nyawa MUA sudah tidak tertolong.