Panji Gumilang tidak Bisa Penuhi Penggilan Pemeriksaan Penyidik Bareskrim Polri 

Panji Gumilang saat datangi Bareskrim
Sumber :
  • Viva

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima hasil dari Puslabfor,” ujarnya. 

Tertimpa Moge Berbobot 220 Kg, Sutradara Hanung Bramantyo Alami Patah Tulang

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun sudah diperiksa Bareskrim pada Senin, 3 Juli 2023. Menurut dia, ada sejumlah pertanyaan yang diberikan penyidik kepada Panji Gumilang.

"Kami memanggil atau mengundang dalam rangka klarifikasi terhadap saudara Panji Gumilang, dan yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan kami. Setelah itu, kami laksanakan interogasi dengan kurang lebih 26 pertanyaan," kata Djuhandani di Jakarta pada Rabu, 5 Juli 2023. 

Alasan Firli Bahuri Datang Lebih Pagi ke Bareskrim Polri, Begini Katanya

Selanjutnya, kata dia, penyidik melaksanakan gelar perkara dan disepakati hasilnya ditemukan suatu tindak pidana. Sehingga, lanjut Djuhandani, penyidik menaikkan kasus tersebut tahap penyidikan.

"Adapun, kami tetap melaksanakan proses ini secara profesional dan secepat-cepatnya," ujarnya. 

Bakal Jalani Pemeriksaan Kejiwaan, Penganiaya Ayah Kandung Hingga Tewas di Mojokerto Diduga ODGJ

Setelah itu, Djuhandani mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan secara formil seperti membuat Surat Perintah (Sprin) penyidikan dan sebagainya. Sebab, kata dia, penyelidikan itu tidak bisa melakukan upaya paksa baik pemanggilan maupun penyitaan.

"Setelah penyidikan ini, kami melaksanakan upaya paksa baik itu berupa pemanggilan kepada saksi, pemanggilan ahli, bahkan terlapor. Termasuk menyita barang bukti yang diserahkan kepada kami, itu harus secara formil dipenuhi untuk dilakukan penyitaan," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title