Alshad Ahmad Tak Terima Disebut 'Pembunuh' Cenora, Siap Bawa ke Jalur Hukum

Konten KreatorPecinta Satwa Liar Alshad Ahmad
Sumber :
  • Istimewa

Siap Tempuh Jalur Hukum

Polres Mojokerto Kota Digugat Praperadilan Buntut Penetapan Tersangka Kasus Pengeroyokan

Menurut adik Gya Sadiqah itu, asumsi yang berlebihan malah mengarahkan pada sebuah fitnah. Alshad lantas menyoroti tuduhan yang menyebutnya pembunuh Cenora. Ia ingin orang-orang yang sudah memunculkan informasi tersebut agar segera bertanggung jawab.

"Tuduhan atau fitnah yang sangat kejam dan merugikan nama baik saya. Hal ini antara lain mengenai adanya sejumlah pernyataan atau komentar yang secara terang-terangan telah menuduh atau memfitnah saya sebagai 'PEMBUNUH' Cenora," ungkapnya.

Masih Melekat di Ingatan 5 Peristiwa Pilu yang Terjadi saat Hari Natal

"Melalui kesempatan ini, saya meminta kepada siapa saja yang telah menyampaikan tuduhan atau fitnah seperti yang saya sebutkan di atas, agar dalam waktu secepatnya segera menghentikan dan menghapus tuduhan atau komentar tersebut," paparnya.

Jika tidak, bukan tidak mungkin Alshad Ahmad akan membawa masalah ini ke jalur hukum dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman pidana yang tak main-main yakni paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta. 

Tingkatkan Kompetensi Hukum, Kades dan Lurah se-Jatim Dilatih Pra Paralegal