Tingkatkan Kompetensi Hukum, Kades dan Lurah se-Jatim Dilatih Pra Paralegal

Pelatihan Pra Paralegal Kades dan Lurah se-Jatim
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membuka Pelatihan Pra Paralegal Justice Award untuk Kepala Desa dan Lurah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Putaran I (Angkatan I, II, dan III) di Balai Kota Among Tani Batu, Selasa, 28 November 2023.

15 Ribu Porsi Makanan Disuguhkan Pemkab Kediri di Nglencer Ning Pendopo

Pembukaan ini ditandai dengan pemukulan gong oleh Gubernur Khofifah didampingi Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI tahun 2007-2023 dan menjadi Penyuluh Hukum Ahli Utama di BPHN Audy Murfi, Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai, dan Kepala BPSDM Jatim Ramliyanto.

Pelatihan Pra Paralegal Justice Award bagi Kades dan Lurah yang digelar Pemprov Jatim lewat BPSDM Jatim ini menjadi yang pertama dan satu-satunya di Indonesia. Total ada 180 peserta pada putaran 1 dalam 3 angkatan yang terdiri dari 158 Kades dan 22 Lurah. Dimana per angkatan, pelatihan ini diikuti sebanyak 60 Kepala Desa dan Lurah.

Polri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Bintara, di Polda Jatim 3 Orang

Pelatihan ini sendiri akan dilaksanakan sebanyak 5 angkatan dalam 2 putaran dengan total peserta sebanyak 300 Kepala Desa dan Lurah dari kabupaten/kota se-Jatim. Pelatihan digelar selama 5 hari efektif atau setara dengan 42 jam pelajaran.

Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah mengatakan, Pelatihan Pra Paralegal Justice Award ini dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas, peran dan fungsi para Kepala Desa dan Lurah sebagai konsiliator atau mediator dalam menyelesaian sengketa antar warga masyarakat di desanya secara non litigasi.

Sudah Disiapkan Rp81 M, Pembebasan Lahan Warga Taman Pelangi Belum Beres

"Dalam pelatihan ini para kepala desa dan lurah akan diberikan materi pemahaman di bidang hukum. Ini penting, karena penyelesaian permasalahan sengketa secara non litigasi diharapkan dapat menjadi pilihan pertama untuk menyelesaikan permasalahan sederhana di tingkat desa," katanya.

"Apalagi peran dan fungsi kepala desa/lurah sebagai figur yang dihormati di lingkungan desa sangat potensial untuk menjadi jujukan penyelesaian perselisihan antar warga baik sebagai mediator atau konsiliator," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
img_title