Tiga Anak Penganiaya Santri di Mojokerto Hingga Tewas Divonis 6,8 Tahun Penjara
- Viva Jatim/Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Tiga anak penganiaya santri di Mojokerto divonis 6 tahun 8 bulan penjara. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto meyakini mereka terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap MUA (17) hingga tewas.
Sidang vonis digelar di Ruang Sidang Anak PN Mojokerto pada Kamis, 3 Agustus 2023 mulai pukul 14.28 WIB. Majelis hakim diketuai oleh Rosdianti Samang. Sedangkan dua anggotanya, Nurlely dan Jantiani Longli Naetasi.
Ketiga terdakwa dihadirkan secara daring dari Lapas Kelas II-B Mojokerto tempatnya ditahan. Ketiganya meliputi MN (16) warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, IS (17) warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, dan EW (15) warga Kabupaten Indramayu.
Pendampingan terdakwa dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga mengikuti sidang secara daring. Sedangkan Jaksa penuntut umum (JPU) Fachri Dohan Mulyana Dan penasihat hukum terdakwa, Rizkie Erviana hadir secara langsung di ruang sidang tersebut.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Rosdianti Samang. Dalam amar putusannya, ia menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana kepada para pelaku pidana penjara masing-masing 6 tahun dan 8 bulan," katanya.
Selain itu, mereka juga dijatuhi pidana pelatihan kerja selam 3 bulan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).