Tiga Anak Penganiaya Santri di Mojokerto Hingga Tewas Divonis 6,8 Tahun Penjara
- Viva Jatim/Luthfi Hermansyah
Ketiga terdakwa divonis berat karena perbuatan tiga remaja laki-laki itu telah meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban MUA meninggal, dab menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Di samping hal memberatkan, terdapat beberapa hal yang meringankan tuntutan. Antara lain, ketiga terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan, bersikap sopan selama persidangan, dan mendapat maaf dari orang tua korban dalam persidangan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya. Atas vonis tersebut, JPU Fachri dan Penasihat Hukum Terdakwa Rizkie sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Seperti diketahui, MUA yang berasal dari Karangpilang, Surabaya merupakan santri YPAY Al-Ikhlas, Kelurahan Miji, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Ia diduga dianiaya santri seniornya.
Peristiwa terjadi pada Senin, 26 Juni 2023 malam sekitar pukul 21.30 WIB saat korban mengikuti ujian silat di Ponpes Ismul Haq, Dusun Kowang, Desa Gebangsari, Jatirejo, Mojokerto.
Korban diduga dipukuli dua orang santri senior saat ujian silat tersebut. Perut korban diduga dipukul dengan tongkat kayu pramuka hingga tongkat tersebut patah. Selain itu, MUA juga diminta duel dengan temannya. Setelah duel itulah MUA tumbang yang berujung tewasnya nyawa sang santri junior.
Usai tumbangnya korban saat ujian silat tersebut, korban baru dibawa ke Puskesmas Dinoyo, Jatirejo pada Selasa, 27 Juli 2023 sekitar pukul 07.00 WIB. Sayang, pada saat dibawa ke Puskesmas itu petugas medis menyatakan bahwa nyawa MUA sudah tidak tertolong.