Dituntut 10 Tahun Penjara, Sopir Truk Pemerkosa Teman Pacar Minta Dihukum Ringan

Ilustrasi pencabulan.
Sumber :
  • Viva.co.id

Mojokerto, VIVA Jatim - Seorang sopir truk di Mojokerto, Slamet Kurnia Efendi (27) dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus pemerkosaan anak dibawah umur. Korban, merupakan perempuan  asal Kecamatan Trawas yang tak lain teman pacarnya sendiri.

Gadis Usia 13 Tahun di Mojokerto Diperkosa Teman Baru, Direkam hingga Videonya Disebar

Atas tuntutan tersebut, terdakwa meminta kepada Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk dihukum ringan. Permintaan tersebut disampaikan saat persidangan dengan agenda pledoi (pembelaan) di ruang sidang Cakra PN Mojokerto pada Rabu, 9 Agustus 2023 sore. 

Sidang yang digelar secara tutup itu dipimpin oleh Fransiskus Wilfrirdus Mamo. Terdakwa Slamet mengikuti sidang secara dari di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sedangkan penasihat hukum terdakwa Slamet, Handoyo dan JPU Fajarudin hadiri secara langsung di ruang sidang. 

Gadis Cacat Mental Ini Dihamili Tetangganya hingga Mengandung 7 Bulan

Handoyo mengatakan, pada awalnya Slamet tidak mengakui perbuatannya. Namun ditengah persidangan, dia mengakui. Hal ini membuat Handoyo kecewa lantaran terdakwa tidak konsisten. 

"Dalam persidangan, dia mengku merasa dipancing oleh korban. Sebab korban itu genit, senyum-senyum  kepada terdakwa. Sehingga membangkitkan hawa nafsunya, " ujarnya kepada Viva Jatim usai persidangan, Rabu , 9 Agustus 2023. 

Polisi bakal Periksa Ibu Siswi SMP yang Diperkosa Ayah Tiri dan Kakak Ipar hingga Hamil

Handoyo meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman ringan terhadap Slemat dengan mempertimbangan segala aspek, seperti aspek sosial dan pendidikan. 

"Saya minta terdakwa (Slamet) masih diberi kesempatan karena masih cukup muda. SDM terdakwa juga  kurang bagus," tandasnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title