Dituntut 10 Tahun Penjara, Sopir Truk Pemerkosa Teman Pacar Minta Dihukum Ringan
- Viva.co.id
Dikonfirmasi terpisah, Jaksa yang menangani kasus ini, Yessi Kurniani menilai terdakwa melanggar pasal sebagaimana dakwaan kesatu, yaitu pasal 76D juncto pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia menyatakan, terdakwa terbukti sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.
"Kami tuntut pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar," katanya.
Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit selama persidangan. Selain itu, terdakwa sudah dewasa, sedangkan korban masih dibawah umur.
Menurut Yessi, pada awalnya terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Namun, akhirnya terdakwa mengakui pernah menyetubuhi korban pada tahun 2020 di sebuah kamar kos. Padahal, berdasarkan keterangan korban, terdakwa juga pernah menyetubuhinya lagi pada tahun 2021 di sebuah gang sempit.
"Ada dua versi, menurut korban (persetubuhan) tahun 2020 di kamar pacar terdakwa. Kedua, di gang deket rumahnya. Terdakwa ini hanya mengakui satu kali di kamar kos," kata Yessi.
Untuk diketahui, Slamet ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto pada bulan Februari 2023. Pria asal Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto ini telah memperkosa seorang gadis yang saat itu duduk bangku SMP. Gadis berusia 16 tahun itu merupakan teman pacarnya sendiri.
Berdasarkan keterangan korban, Slamet melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali. Aksi pertama terjadi pada Maret 2020 lalu saat korban mengunjungi kos pacar Slamet yang sedang kosong.