Kronologi Eksekusi 28 Rumah di Dukuh Pakis Surabaya yang Sempat Alot
- Mokhammad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Proses eksekusi 28 rumah di Dukuh Pakis 4, Kota Surabaya sempat alot. Pasalnya, kasus yang merupakan buntut dari sengketa lahan itu sempat membuat Kabagops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri bersitegang dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Lantas seperti apa awal mula persoalan itu terjadi? Berdasarkan pantauan Viva Jatim di lokasi, bahwa sebanyak 23 Kepala Keluarga (KK) di Dukuh Pakis 4, Kota Surabaya, terpaksa harus meninggalkan rumah yang telah ditempati selama puluhan tahun. Warga pun bingung kemana mereka harus tinggal.
Eksekusi puluhan rumah itu sebagai buntut kasus sengketa lahan antara Weni Oentari yang bersengketa dengan Sidik Dewanto dan Haryo Soerjo Wirjohadipoetro.
Weni menggugat Sidik Dewanto dan Haryo Soerjo Wirjohadipoetro atas lahan yang berada di RW 2 Dukuh Pakis 4, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
Dalam gugatan itu, pengadilan memenangkan Weni Oentari melalui putusan sidang Nomor 944/Pdt.G/2019/PN.SBY. Sehingga Weni berhak atas lahan seluas 2.926 meter persegi yang kini ditempati warga
Anik Suwardi (43) salah seorang warga Dukuh Pakis yang tereksekusi terpaksa meninggalkan rumah lantaran dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Kami ndak tahu harus kemana," keluh Anik Suwardi (43), Rabu 9 Agustus 2023.