Eks Kadindik Jatim Saiful Rachman Mulai Diadili di Kasus Korupsi DAK

Sidang Eks Kadindik Jatim Saiful Rachman
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Kasus dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 senilai Rp8,7 miliar yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Saiful Rachman mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo. 

Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Jadi Role Model Siapkan Generasi Lebih Baik

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya. 

Dalam dakwaannya, terdakwa sebagai kepala dinas Pendidikan Jawa Timur didakwa telah  bersalah mengetahui dan menyetujui atas pembangunan fasilitas dan pengadaan sarana di sejumlah sekolah SMK di Kabupaten Jember terdiri dari 43 SMK Negeri dan 17 SMK Swasta. 

Keseruan Ratusan Warga Nobar Indonesia vs Arab Saudi di Halaman DPRD Gresik

Selain itu, terdakwa Syaiful Rachman juga memberikan kesempatan kepada mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana dalam mengerjakan pemasangan material atap, pembangunan ruang praktik siswa (RPS), beserta pembelian perabot mebeler tahun anggaran 2018, yang mana seharusnya dilakukan sesuai petunjuk teknis dilakukan secara swakelola oleh panitia pembangunan sekolah (P2S). 

"Pengadaan dan pemasangan material yang dilakukan Eny Rustiana atas ijin atau persetujuan terdakwa Syaiful Rachman dengan cara menarik dana DAK dari masing-masing kepala sekola SMK ditahun anggaran 2018," jelas JPU Kejari Surabaya, Eko. 

Kata Pengamat soal Tekad Khofifah-Emil Wujudkan Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara

Selain itu, terjadinya Mark up atau rekayasa bukti pembelian barang material untuk pembangunan pembangunan fasilitas dan pengadaan sarana di sejumlah sekolah SMK di Kabupaten Jember. Sebagaimana pasal 2 ayat (1), subsidair pasal 3 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa Syaiful Rachman ; Syaiful Ma'arif memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Sebab, unsur formal atas dakwaan yang dibacakan JPU sudah terpenuh

Halaman Selanjutnya
img_title