Pengakuan Sopir Truk Tangki Tersangka Kecelakaan Maut di Mojokerto: Kendaraan Tak Bisa Terkendali
- Viva Jatim/Luthfi Hermansyah
Sementara, Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan menyebut dari hasil pemeriksaan, awalnya Anton masih memakai persneling gigi 2 saat melaju dari selatan. Lalu mengoper ke gigi 1 ketika turun di bawah simpang tiga Karlina.
"Sempat mengalihkan dari gigi dua ke satu," katanya.
Afner menyampaikan, Anton ditetapkan tersangka karena dianggap lalai dalam kecelakaan yang memakan 2 korban jiwa dan 13 orang luka-luka. Pihaknya masih akan mendalami kondisi truk tangki dengan menghadirkan saksi ahli.
"Saksi ahli kita datangkan dari KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi)," ujarnya.
Polisi menjerat Anton dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Saat ini, ia ditahan di Polres Mojokerto.
Sebelumnya diberitakan, sebuah truk tangki yang diduga mengalami rem blong menabrak penonton karnaval Agustusan di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 17.45 WIB. Saat itu, sedang berlangsung karnaval dalam rangka memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan RI yang digelar Kecamatan Pacet. Truk tangki yang menabrak belasan penonton karnaval tersebut dikendarai oleh Anton Dwi Aryatama.