Dihukum MA, Jaksa segera Eksekusi 2 Polisi Terpidana Tragedi Kanjuruhan
- Yudha Fury/ Jatim Viva
Malang, VIVA Jatim-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) akan segera melakukan eksekusi terhadap dua polisi terpidana Tragedi Kanjuruhan,
Dua polisi terpidana Tragedi Kanjuruhan tersebut yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melakukan eksekusi itu, sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
“JPU akan segera melaksanakan putusan kasasi dimaksud dengan mengeksekusi terpidana,” kata Mia dalam rilis yang diterima VIVA Jatim, Jumat 25 Agustus 2023.
Namun sebelum eksekusi itu dilakukan, pihaknya menunggu putusan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lebih dulu. Pasalnya, kata Mia, sampai saat ini pihaknya belum menerimanya.
“Apabila putusan resmi telah diterima, kami akan segera melakukan eksekusi mengingat putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap,“ ujarnya.
Diketahui dalam putusan kasasi itu, MA menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan dua tahun enam bulan penjara kepada eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.