Dihukum MA, Jaksa segera Eksekusi 2 Polisi Terpidana Tragedi Kanjuruhan

Tiga orang terdakwa tragedi Kanjuruhan dari unsur Polisi
Sumber :
  • Yudha Fury/ Jatim Viva

Mereka awalnya divonis bebas dalam Tragedi Kanjuruhan, oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Padahal JPU menuntut mereka masing-masing tiga tahun penjara.

Puluhan Jaksa Kena Sanksi Disiplin, Kejati Jatim Ingatkan tak Pamer Harta

“Tuntutan JPU masing-masing tiga tahun,” ucap Mia.

Jaksa lalu mengajukan permohonan kasasi perkara Bambang Sidik Achmadi dengan nomor 922 K/Pid/2023 sedangkan Wahyu Setyo Pranoto dengan nomor 92d K/Pid/2023. Keduanya diadili oleh majelis hakim yang sama yang diketuai hakim agung Prof Surya Jaya.

Isi Surat FIFA yang Coret Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Pada Rabu 23 Agustus 2023 malam, MA membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara. "KABUL," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA. 

Jaksa Ajukan Kasasi soal Pembebasan 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan