Dihukum MA, Jaksa segera Eksekusi 2 Polisi Terpidana Tragedi Kanjuruhan

Tiga orang terdakwa tragedi Kanjuruhan dari unsur Polisi
Sumber :
  • Yudha Fury/ Jatim Viva

Mereka awalnya divonis bebas dalam Tragedi Kanjuruhan, oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Padahal JPU menuntut mereka masing-masing tiga tahun penjara.

Polisi Grebek Pabrik Miras Ilegal di Malang, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

“Tuntutan JPU masing-masing tiga tahun,” ucap Mia.

Jaksa lalu mengajukan permohonan kasasi perkara Bambang Sidik Achmadi dengan nomor 922 K/Pid/2023 sedangkan Wahyu Setyo Pranoto dengan nomor 92d K/Pid/2023. Keduanya diadili oleh majelis hakim yang sama yang diketuai hakim agung Prof Surya Jaya.

Menyibak Fakta Demi Fakta Kasus Bunuh Diri Satu Keluarga di Malang

Pada Rabu 23 Agustus 2023 malam, MA membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara. "KABUL," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA. 

Polisi Tangkap Pencuri Besi Pagar Gedung Penyimpanan Barang Bukti Kejati Jatim di Mojokerto