Polisi Tangkap Pencuri Besi Pagar Gedung Penyimpanan Barang Bukti Kejati Jatim di Mojokerto

Pagar Gedung Penyimpanan Barang Bukti Kejati Jatim
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Wahyu Bagus (32), seorang kuli bangunan harus rela ditangkap oleh Tim Jatanras Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Mojokerto. Dia ditangkap karena nekat mencuri panel besi pagar beton gedung penyimpanan barang bukti dan rampasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) di Mojokerto.

Nekat, Kuli Bangunan Ini Edarkan Sabu di Sekitar Kantor Polisi Surabaya

Ternyata, polisi menyebut aksi nekat warga Desa Jatirejo/Kacamatan Jatirejo ini hanya untung Rp 280 ribu. Namun berujung diciduk polisi. 

Kanit Pida Umum Satreskrim Polres Mojokerto Kota Iptu Selimat mengatakan, anggota berhasil menangkap Bagus setelah melakukan serangkaian penyelidikan pada 12 Desember 2023 di rumahnya. Saat itu, Bagus baru pulang dari pelariannya. 

Pergi dari Rumah Tanpa Pamit, 2 Gadis Disetubuhi di Warung Pujasera Mojokerto

"Setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan, kami tangkap pelaku saat sedang di rumah,” ujar Selimat, Kamis , 14 Desember 2023. 

Ia menjelaskan, kejadian pencurian itu dilaporkan pada 24 November 2023. Bagus tak sendirian saat melancarkan aksinya. Ketika itu ia beraksi bersama sang kakak yang saat ini masih buron. 

Komplotan Spesialis Pencurian Truk dan Motor di Mojokerto Diringkus Polisi, 2 Masih Buronan

"Pelakunya kakak beradik. Sang kakak ini sedang kami lakukan pengejaran. Pengakuannya, mereka mencuri besi itu setelah melihat dinding pagar sisi selatan yang sudah roboh,” ungkapnya.

Kepada penyidik, Bagus mengaku telah dua kali mencuri rangka besi pager beton  gedung tersebut.  Dari aksinya itu, Bagus berhasil menggondol satu karung besi seberat 50 kg. Kemudian, ia menjualnya kepada pengepul rosokan. Uang hasil penjualan besi curian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Halaman Selanjutnya
img_title