Eks Petinggi Kampus STIT Raden Wijaya Mojokerto Dituntut Penjara 3 Tahun
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Jatim –Proses hukum kasus penggelapan sertifikat tanah STIT Raden Wijaya Mojokerto dan pemalsuan surat terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Terdakwa Hariris Nurcahyo (59) dihadapkan pada agenda sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara yang membelitnya.
Dalam persidangan di ruang sidang Cakra PN Mojokerto, Senin, 12 Juni 2023, JPU Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Riski Appriliana membacakan tuntutan untuk terdakwa Hariris terlebih dahulu. Hariris dituntut pidana pejara selama 3 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Drs Hariris Nurcahyo, M.Si bin Kasiran selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam masa penahanan sementara," kata JPU Riska Aprilia.
Riska menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama pasal 374 KUHP. Dimana, perbuatan terdakwa dinyatakana memenuhi unsur penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja.
"Hal hal yang memberatkan terdakwa yaitu menyebabkan kerugian STIT Raden wijaya Mojokerto dan meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Riska.
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum Hariris, Jainul Arifin mengatakan akan mengajukan pledoi pads sidang selanjutnya yang rencana digelar 15 Juni 2023 mendatang. Ia menilai, tuntutan yang dijatuhkan memberatkan terdakwa.
"Kalau menurut kami terlalu berat sekali. Karena hampir semua saksi menyatakan bahwa dia sebagai dosen, bukan sebagai pemilik, harusnya kalau ada masalah seperti ini pemimpin atau ketua STIT yang harus bertanggung jawab," terangnya.