Eks Petinggi Kampus STIT Raden Wijaya Mojokerto Dituntut Penjara 3 Tahun

Sidang kasus penggelapan sertifikat tanah STIT Raden Wijaya Mojokerto
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Jatim –Proses hukum kasus penggelapan sertifikat tanah STIT Raden Wijaya Mojokerto dan pemalsuan surat terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Terdakwa Hariris Nurcahyo (59) dihadapkan pada agenda sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara yang membelitnya. 

img_title Eksepsi Ditolak Penasihat Hukum Santoso: Saatnya Pembuktian Sesuai Fakta

Dalam persidangan di ruang sidang Cakra PN Mojokerto, Senin, 12 Juni 2023, JPU Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Riski Appriliana membacakan tuntutan untuk terdakwa Hariris terlebih dahulu. Hariris dituntut pidana pejara selama 3 tahun. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Drs Hariris Nurcahyo, M.Si bin Kasiran  selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam masa penahanan sementara," kata JPU Riska Aprilia. 

img_title Dirut BPI Ajukan Eksepsi, Pengacara: Hanya Persoalan Administratif

Riska menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama pasal 374 KUHP. Dimana, perbuatan terdakwa dinyatakana memenuhi unsur penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja. 

"Hal hal yang memberatkan terdakwa yaitu menyebabkan kerugian STIT Raden wijaya Mojokerto dan meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Riska. 

img_title Eks Manejer Homestay di Mojokerto Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Akibat Gelapkan Uang

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum Hariris, Jainul Arifin mengatakan akan mengajukan pledoi pads sidang selanjutnya yang rencana digelar 15 Juni 2023 mendatang. Ia menilai, tuntutan yang dijatuhkan memberatkan terdakwa.  

"Kalau menurut kami terlalu berat sekali. Karena hampir semua saksi menyatakan bahwa dia sebagai dosen, bukan sebagai pemilik, harusnya kalau ada masalah seperti ini pemimpin atau ketua STIT yang harus bertanggung jawab," terangnya. 

Ia juga menepis tudahan yang menyatakan kliennya menggelapkan sertifikat tanah kampus STIT Raden Wijaya yang terletak di Jalan Pekayon, Kota Mojokerto. Ia mengklaim, jika selama ini sertifikat tersebut tersimpan di dalam kampus. 

"Semua sertifikat itu disimpan di dalam kampus dan semua orang tahu. Akan tetapi mereka yang mengajukan perkara ini mereka tidak pernah meminta dan mempertanyakan itu kepada yang dipasrahi untuk menyimpan, " ujar Jainul. 

Selain itu, ia mengklaim selama terjadi polemik di kampus pada tahun 2020 hingga STIT Raden Wijaya Mojokerto diakuisisi PCNU Kota Mojokerto, tidak pernah ada langkah mediasi. 

"Tidak pernah ada mediasi. Seharusnya Pemerintah Kota memediasi karena ditakutkan civitas akademika yang menjadi korban," tandas Jainul. 

Halaman Selanjutnya
img_title