Polisi Tangkap Pencuri Besi Pagar Gedung Penyimpanan Barang Bukti Kejati Jatim di Mojokerto

Pagar Gedung Penyimpanan Barang Bukti Kejati Jatim
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

"Dijual pelaku ke pengepul rongsokan laku sekitar Rp 285 ribu,” ungkap Selimat. 

Selidiki Kasus Penimbunan Pupuk Subsidi di Mojokerto, Polisi Periksa 5 Orang Saksi

Selimat menambahkan, pihaknya berencana bakal memproses peradilan tindak pidana ringan (tipirang) terhadap Bagus. Sebab, perbuatannya hanya mengakibat kerugian dibawah Rp 2,5 juta. 

”Karena nilainya kecil mungkin nanti akan diproses sidang pidana cepat atau tipiring. Kami sudah koordinasikan ini dengan Kejari Kabupaten Mojokerto," tutupnya.

Bikin Order Fiktif, Karyawati Toko Ponsel Terbesar di Mojokerto Gelapkan Uang Ratusan Juta