Korupsi Anggaran DD Rp 231 Juta, Bekas Kades di Mojokerto Ditahan Kejaksaan

Bekas Kades di Mojokerto Ditahan Kejaksaan
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim - Bekas Kepala Desa Kedungundi, Kacamatan Trawas, Mojokerto  Susilo Hadi Wijoyo (39) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Susilo ditahan karena diduga korupsi dana desa tahun anggaran 2019. 

Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Dini Mulai Disidang, Terancam 15 Tahun Penjara

Hal ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Mojokerto melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 26 Juli 2023.  Saat proses pelimpahan, Susilo didampingi penasihat hukumnya, Kholil Askohar.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwi Prasetio mengatakan, pelimpahan dilakukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi APBDesa tahun anggaran 2019 dengan tersangka Susilo diyatakan lengkap (P-21). 

Diversi Gagal, Siswa SMA di Mojokerto Sebar Video Intim Mantan Pacar Didakwa Pasal Berlapis

"Maka hari ini kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Mojokerto," katanya kepada wartawan, Rabu, 26 Juli 2023.

Tersangka diduga menyelewengkan anggaran DD tahun 2019 yang harus digunakan untuk pembangunan itu justru dipakai untuk kepentingan pribadi. 

Pria di Mojokerto Cabuli Anak Tetangga Saat Menstruasi Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 1 M

Menurut dia, anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk 3 pembangunan. Yakni, pembangunan pujasera, gazebo, dan MCK. Berdasarkan laporan perhitungan Inspektorat Kabupaten Mojokerto, perbuatan Susilo mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 231.294.744. 

Lilik menjabarkan, kerugian negara pada pos anggaran pembangunan sebesar Rp 121.396.500. Sedangkan pajak terhutang kewajiban pembayaran pajak sejak tahun 2014 sampai tahun 2019 yang belum tersangka bayarkan sebesar Rp 109.900.744. 

Halaman Selanjutnya
img_title