Korupsi Anggaran DD Rp 231 Juta, Bekas Kades di Mojokerto Ditahan Kejaksaan
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
"Total kewajiban pembayaran yang belum tersangka lakukan atau penuhi adalah sebesar Rp 231.294.744," bebernya.
Ia menambahkan, modus yang dilakukan tersangka yakni mencairkan pembangunan tersebut. Namun , dalam praktiknya pembangunan tidak dilakukan sesuai RAB.
"Disini seharusnya pekerjaan dilakukan timlak (tim pelaksana). Harusnya kepala desa tidak boleh memegang keuangan. Tapi disini uang dipegang oleh kepala desa dan kebijkannya kepala desa. Ini sudah menyalahi aturan," pungkas Lilik.
Sementara, Penasihat Hukum Susilo, Kholil Askohar mengatakan, klienya mengakui telah melalukam tindak pidana korupsi saat masih menjabat Kades Kedungudi.
"Tersangak mengakui perbuatannya. Kita mendampingi. Tinggal dia dipersidangan nanti, kalau hukuman mau ringan ya harus mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit," jelasnya.