Dihukum MA, Jaksa segera Eksekusi 2 Polisi Terpidana Tragedi Kanjuruhan

Tiga orang terdakwa tragedi Kanjuruhan dari unsur Polisi
Sumber :
  • Yudha Fury/ Jatim Viva

Malang, VIVA Jatim-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) akan segera melakukan eksekusi terhadap dua polisi terpidana Tragedi Kanjuruhan

Kejagung Apresiasi Kejati Jatim, Ini Alasannya

Dua polisi terpidana Tragedi Kanjuruhan tersebut  yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melakukan eksekusi itu, sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Ronald Tannur Belum Dijebloskan ke Lapas Tapi di Rumah Tahanan, Ini Alasannya

“JPU akan segera melaksanakan putusan kasasi dimaksud dengan mengeksekusi terpidana,” kata Mia dalam rilis yang diterima VIVA Jatim, Jumat 25 Agustus 2023.

Namun sebelum eksekusi itu dilakukan, pihaknya menunggu putusan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lebih dulu. Pasalnya, kata Mia, sampai saat ini pihaknya belum menerimanya.

Penampakan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Pakai Rompi Tahanan

“Apabila putusan resmi telah diterima, kami akan segera melakukan eksekusi mengingat putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap,“ ujarnya.

Diketahui dalam putusan kasasi itu, MA menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan dua tahun enam bulan penjara kepada eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Mereka awalnya divonis bebas dalam Tragedi Kanjuruhan, oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Padahal JPU menuntut mereka masing-masing tiga tahun penjara.

“Tuntutan JPU masing-masing tiga tahun,” ucap Mia.

Jaksa lalu mengajukan permohonan kasasi perkara Bambang Sidik Achmadi dengan nomor 922 K/Pid/2023 sedangkan Wahyu Setyo Pranoto dengan nomor 92d K/Pid/2023. Keduanya diadili oleh majelis hakim yang sama yang diketuai hakim agung Prof Surya Jaya.

Pada Rabu 23 Agustus 2023 malam, MA membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara. "KABUL," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA.