Polda Jatim Tetapkan Oknum Imigrasi Kediri Tersangka Perdagangan Orang

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Jember. Dalam perkara ini, seorang oknum petugas Imigrasi Kediri berinisial FN (35) dikabarkan menjadi tersangka.

Ziarah ke Makam Sunan Bungkul, Wakapolda Jatim Wakafkan 41 Alquran

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto ketika dikonfirmasi Viva Jatim membenarkan kabar tersebut.

"Iya benar," singkat Dirmanto melalui pesan Whatsapp, Rabu 30 Agustus 2023.

Polri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Bintara, di Polda Jatim 3 Orang

Meski membenarkan kabar tersebut, Dirmanto enggan menjelaskan secara gamblang kasus yang ditangani jajarannya itu. Bahkan perihal penahanan FN paska penetapan tersangka, perwira dengan pangkat tiga melati di pundak tersebut juga tidak mau menjawab.

Sementara itu, walaupun jadi tersangka, dari kabar yang beredar FN tidak ditahan dan tetap bertugas sebagai Kepala Subseksi Dokumen Perjalanan Keimigrasian di kantor Keimigrasian Kediri.

Kawal Aksi May Day di Surabaya, Polda Jatim Terjunkan 1.758 Personel

Berdasar foto Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang diterima Viva Jatim menyebutkan, FN, pegawai negeri sipil yang keseharian tinggal di Komplek Mojoroto Indah, Kota Kediri, itu ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur sejak tanggal 12 Juli 2023.

Atau selang sebulan usai kasus dugaan TPPO tersebut dilaporkan kepada Kepolisian Resort Jember pada 7 Juni 2023 lalu, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/211/VI/2023/SPKT/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR.

Halaman Selanjutnya
img_title