Pelaku Dewasa Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto Mulai Diadili, Didakwa 5 Pasal

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto mengadali Mochammad Adi (19), pelaku pembunuhan siswi SMP di Mojokerto, AE (15) dengan pasal 5 alternatif.

Terungkap! Terduga Pelaku Mutilasi Koper Ngawi Ternyata Suami Sirri Korban

 Sidang perdana ini digelar di ruang cakra PN Mojokerto pada Kamis, 31 Agustus 2023. Sidang tertutup yang dipimpin hakim ketua Khusnul Khotimah dijaga ketat oleh petugas kepolisian. 

Adi mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sedangkan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto dan Penasihat Hukum Adi, Nurwa Indah hadir langsung di ruang sidang. 

Pembunuh Wanita Asal Kediri yang Dibuang di Hutan Mojokerto Segera Diadili

Setelah penuntut umum membacakan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Ayah mendiang korban AE, AU (40) hadir sebagai saksi dari penuntut umum. Sidang ini berlangsung 2 jam lamanya. 

Menurut Juru Bicara PN Mojokerto Fransiskus Wilfrirdus Mamo, Adi didakwa pasal 5 pasal. Yakni dakwan alternatif utama  melanggar  Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP

Dibakar Api Cemburu, Pria Surabaya Tega Bunuh Pacar di Hotel Bintang Lima

Adapun dakwaan alternatif kedua pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP  jo Pasal 56 ke-1  KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. Dakwaan alternatif ketiga, melanggar pasal 80 Ayat  (3) Juncto Pasal 76C Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

Kemudian, dakwaan alternatif Keempat melanggar pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dan dakwaan alternatif kelima melanggar pasal 286 KUHP.

Dengan jeratan tersebut, maka Adi akan diancam dengan hukuman maksimal. Mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun bui.

Penyertaan itu setelah Adi terbukti ikut merencanakan pembunuhan bersama AA (15) yang bertindak sebagai eksekutor. Bahkan, pria asal Desa Mojowatesrejo, Kemlagi ini juga turut menyetubuhi korban yang sudah tak bernyawa dan merampas ponsel dan motor untuk dijual serta dinikmati uangnya.

Dalam sidang pemeriksaan saksi, jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi. Yakni, ayah AE, AU yang hadir secara langsung hadir di ruang sidang. Sedangankan saksi satu lagi adalah AA. Ia hadir secara daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto. 

Frans menyebut, berdasarkan keterangan pelaku AA, Adi sempat meyetubuhi dua kali setelah korban tewas. Namun, hal itu harus digali keterangannya lagi kepada Adi. 

"Nanti kita menggali dari saksi anak terkait kronologinya persetubuhan yang dilakukan  terdakwa. Menurut versi pelaku anak,  sudah keadaan meninggal, tapi belum kita pastikan, tapi dia tidak tahu karena waktu itu si anak mencari tali rafia. Pengakuan terdakwa dewasa kepada pelaku  anak memang dua kali," ungkapnnya kepada wartawan usai sidang. 

Sementara, Penasihat Hukum Adi, Nurwa Indah menyampaikan, jika kliennya mengakui perbuatannya. Menurut dia, Adi turut serta membantu melakukan pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi itu. 

"Dia (Adi) bukan yang mempunyai ide, dia hanya membantu untuk membuang korban setelah dibunuh AA," katanya. 

Seperti diketahui, korban dibunuh teman satu kelasnya, AA warga Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto pada Senin, 15 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku mencekik siswi kelas 3 SMP itu hingga tewas di tengah sawah. Lokasi pembunuhan sekitar 200 meter di sebelah selatan rumah pelaku.

Pembunuhan ini dipicu sakit hati AA dengan korban. Penyebabnya sepele, pelaku dibangunkan oleh korban saat tertidur di kelas, lalu ditagih untuk membayar iuran kelas yang menunggak 2 bulan Rp 40.000.

Tidak hanya itu, teman AA yakni Mochammad Adi (19), warga Desa Mojowatesrejo, Kemlagi tega menyetubuhi jasad korban hingga 2 kali di rumah AB. Ketika itu, AA keluar untuk membeli tali rafia. Sedangkan rumah tersebut kosong karena khusus untuk memotong dan membersihkan ayam.

Adi dan AA membungkus mayat korban dengan karung plastik warna putih. Mereka mengangkut jenazah korban dengan sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru nopol S 3736 SO milik AA. Mayat korban mereka buang di parit bawah rel kereta api (KA) Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelahnya, AA dan Adi menjual ponsel korban di toko ponsel. Hasil penjualan Rp 1 juta mereka bagi berdua. Sedangkan sepeda motor yang dikendarai korban kala itu, Honda BeAT biru putih nopol S 2855 TL dipreteli dan disimpan di rumah AA. Ternyata motor itu milik paman korban.

Mayat siswi SMP warga Desa Mojojajar, Kemlagi itu baru ditemukan polisi sebulan kemudian yakni pada Selasa , 13 Juni 2023 pukul 00.30 WIB setelah tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus Adi dan AA. 

AA ditangkap di Desa Mojodadi, Kemlagi, Senin, 12 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Sedangkan Adi ditangkap setelah nonton pertandingan bola voli di Desa Banjarsari, Jetis, Mojokerto sekitar pukul 23.30 WIB.

Korban hilang sejak 15 Mei 2023. Saat itu, ia pamit ke ibunya melihat pasar malam di lapangan Desa Mojodadi, Kemlagi. Orang tua korban melaporkan kehilangan putrinya ke Polsek Kemlagi pada 17 Mei lalu.