BNNK Mojokerto Tangkap Dua Residivis Narkoba, 108 Gram Sabu dan 300 Butir Ekstasi Disita
- Viva
Mojokerto, VIVA Jatim – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto menangkap dua residivis narkoba berinisial MRH (35) dan EBM (56). Keduanya merupakan jaringan bandar besar.
Dari keduanya, BNNK Mojokerto berhasil menyita 108 gram sabu dan 300 butir pil ekstasi siap edar.
Kepala BNNK Mojokerto Agus Sutanto mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini bermula dari informasi jika terdapat gudang penyimpanan narkotika di Wilayah Kota Mojokerto.
"Anggota BNN Kota Mojokerto melakukan penyelidikan dan mendapat informasi adanya narkotika jenis sabu yang akan turun di Kota Mojokerto dalam jumlah besar, kurang lebih 3 kilogram pada bulan Agustus," katanya saat konferensi pers, Kamis, 14 Agustus 2023.
Berbekal informasi tersebut, anggota BNNK Mojokerto pun bergerak melakukan penelusuran. Akhirnya, pada 7 September 2023 dilakukan penangkapan terhadap MRH di rumahnya yang terletak di Lingkungan Kedungmulang, Kelurahan Surodinawan, Kota Mojokerto.
Saat hendak ditangkap, kata Agus, MRH sempat melawan dengan cara menutup pintu. Petugas pun terpaksa mendobrak pintu rumah dan menangkap MRH.
"MRH berusaha membuang barang bukti berupa sabu-sabu seberat kurang lebih 8 gram ke genteng rumah tetangga melalui jendela kamar," jelas Agus.
Hasil dari interogasi, MRH mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial EBM seberat 30 gram pada 28 Agustus 2023. Namun yang tersisa hanya 8 gram.
"EBM sendiri adalah teman satu sel dari tersangka MRH sewaktu menjadi narapidana di Lapas Porong," ungkap Agus.
Dari pengakuan itu, anggota BNNK Mojokerto melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait keberadaan EBM tersebut. Tak butuh waktu lama, dua hari setelah itu anggota berhasil mengendus keberadaan EBM.
Anggota meringkus tersangka EBM pada 9 September di rumahnya yang terletak di Kecamatan Sumobito, Jombang. Saat didatangi, EBM tak bisa berkutik.
"Hasil penggeledahan di rumah tersangka di temukan Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 100 gram lebih dan ekstasi sebanyak kurang lebih 300 butir yang disimpan di kandang ayam," jelas Agus.
Kepada petugas EBM mengaku, mendapat 100 gram sabu merupakan sisa dari yang diperoleh dari seseorang pada 10 Agustus 2023. Saat itu, EBM diberi sabu seberat kurang lebih 2600 gram atau setara 2,6 kg.
"EBM diberi (sabu) oleh seseorang yang tidak di kenal di bawah Flyover Peterongan di dalam sebuah mobil," ungkap Agus.
Masih kata Agus, MRH dan EBM masih dalam satu jaringan bandar besar di wilayah Jawa Timur. Jaringan tersebut peredarannya meliputi wilayah Jombang, Mojokerto, Kediri, Tulungagung, Surabaya, Sidoarjo dan Malang. Satu butir pil ekstasi diperkirakan dijual dengan harga Rp 100 ribu. Sedangkan sabu, 1 gramnya senilai Rp 800 ribu.
"Sasaran mereka semua kalanga. Anak sekolah, remaja dan pemuda juga banyak," tandas.
Atas perbuatannya, MRH dan EBM di jerat dengan Pasal 112 dan 114 ayat 2 Undang- undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mereka juga dikenakan pidana tambahan 1/3 dari vonis. Karena merupakan residivis kasus narkotika yang sudah 3 kali terjerat kasus yang sama.