Adi Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar di Kasus Pembunuhan Siswi SMP Mojokerto
- Viva Jatim/Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Terdakwa Mochammad Adi (19) dituntut 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) di kasus pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto, AE (15). Jaksa menilai, Adi terbukti turut serta dalam pembunuhan yang dilakukan teman sekelas korban, AA (15).
Sidang dengan agenda tuntutan digelar secara tertutup di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Kamis, 14 Agustus 2023. Mejelis hakim diketuai oleh Husnul Khotimah.
Adi mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sedangkan JPU Ismiranda Dewi Putri dan Penasihat Hukum Adi, Nurwa Indah hadir di ruang sidang langsung.
Sidang ini juga dijaga ketat petugas gabungan dari Polres Mojokerto dan Polsek Sooko, baik di dalam maupun di luar ruang sidang.
Kasi Intelejan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Joko Sutrisno mengatakan, Adi terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi itu. Dalam persidangan, Adi juga mengakui telah dua kali memperkosa jasad AE usai tewas di habisi AA.
"Kami menuntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila tidak bisa membayar, maka diiganti dengan 6 bulan kurungan," kata kepada Viva Jatim saat ditemui di kantornya, Kamis, 14 September 2023.
Tuntutan tersebut diberikan jaksa berdasarkan dakwaan alternatif ketiga Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ini sudah maksimal. Pertimbangannya karena ini undang-undang khusus atau lex specialis dan karena korbannya anak," terang Joko.
Di dalam fakta persidangan, Lanjut Joko, Adi mengaku mengetahui rencana AA bakal membunuh AE saat hendak membegal. Bahkan saat Adi menyetujui ide AA yang menjadikan mantan kekasihnya sebagai sasaran target aksi begal.
"Fakta-fakta yang terungkap, pelaku anak (AA) dia minta pendapat ke pelaku dewasa (Adi). Dia menyetujui dan membiarkan, artinya dia tahu. Kemudian dia mengakui dua kali menyetubuhi jasad korban," bebernya.
Seperti diketahui, korban dibunuh teman satu kelasnya, AA warga Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto pada Senin, 15 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku mencekik siswi kelas 3 SMP itu hingga tewas di tengah sawah. Lokasi pembunuhan sekitar 200 meter di sebelah selatan rumah pelaku.
Pembunuhan ini dipicu sakit hati AA dengan korban. Penyebabnya sepele, pelaku dibangunkan oleh korban saat tertidur di kelas, lalu ditagih untuk membayar iuran kelas yang menunggak 2 bulan Rp 40.000.
Tidak hanya itu, teman AA yakni Mochammad Adi (19), warga Desa Mojowatesrejo, Kemlagi tega menyetubuhi jasad korban hingga 2 kali di rumah AB. Ketika itu, AA keluar untuk membeli tali rafia. Sedangkan rumah tersebut kosong karena khusus untuk memotong dan membersihkan ayam.
Adi dan AA membungkus mayat korban dengan karung plastik warna putih. Mereka mengangkut jenazah korban dengan sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru nopol S 3736 SO milik AA. Mayat korban mereka buang di parit bawah rel kereta api (KA) Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelahnya, AA dan Adi menjual ponsel korban di toko ponsel. Hasil penjualan Rp 1 juta mereka bagi berdua. Sedangkan sepeda motor yang dikendarai korban kala itu, Honda BeAT biru putih nopol S 2855 TL dipreteli dan disimpan di rumah AA. Ternyata motor itu milik paman korban.
Mayat siswi SMP warga Desa Mojojajar, Kemlagi itu baru ditemukan polisi sebulan kemudian yakni pada Selasa , 13 Juni 2023 pukul 00.30 WIB setelah tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus Adi dan AA.
AA ditangkap di Desa Mojodadi, Kemlagi, Senin, 12 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Sedangkan Adi ditangkap setelah nonton pertandingan bola voli di Desa Banjarsari, Jetis, Mojokerto sekitar pukul 23.30 WIB.
Korban hilang sejak 15 Mei 2023. Saat itu, ia pamit ke ibunya melihat pasar malam di lapangan Desa Mojodadi, Kemlagi. Orang tua korban melaporkan kehilangan putrinya ke Polsek Kemlagi pada 17 Mei lalu.