Eks Peneliti BRIN Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Jombang, VIVA Jatim –Eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (30) divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Hakim menilai ia terbukti melakukan ujaran kebencian berupa ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Sidang pembacaan vonis digelar pada Selasa, 19 September 2023. Mejelis hakim dipimpin oleh Bambang Setyawan. Andi mengikuti sidang aecara daring di Lapas Kelas IIB Jombang. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Paenasihat Hukum Andi hadir di ruang sidang langsug.
Dalam amar putusannya, Bambang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian melalui sosial media.
Andi melanggar pasal pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebanyak Rp10 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut maka terdakwa bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Bambang saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa diantaranya adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan kegaduhan secara nasional, perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan rasa kebencian pada salah satu organisasi kemasyarakatan di Indonesia yaitu Perserikatan muhammadiyah.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga mempermudah proses pemeriksaan persidangan. Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan masih dapat merubah perilakunya di kemudian hari," tegas Ketua Majelis Hakim Bambang.
Atas vonis tersebut, baik JPU maupun Penasihat Hukum Andi sama-sama menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir yang mulia," Kata Penasihat Hukum terdakwa Andi dan JPU secara bergantian.
Vonis yang dijatuhkan mejelis hakim terhadap Andi itu lebih rendah dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumya, JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang menginginkan Andi dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Seperti diketahui, Andi Pangerang yang sebelumnya peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terjerat kasus dugaan pidana usai memberikan postingan di media sosial miliknya.
Postingan tersebut diduga berisikan ujaran kebencian kepada salah satu organisasi islam yakni Muhammadiyah, bernada ancaman terkait penentuan waktu Idul Fitri 1444 Hijriah.
Terdakwa Andi Pangerang asal Kecamatan Diwek Jombang didakwa dua pasal terkait perkara ujaran kebencian yang diduga secara sengaja menyebarkan melalui media sosial.
Dakwaan pertama pasal 45a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang -Undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kemudian dakwaan kedua pasal 45b junto pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.