Saat Orangutan Kalimantan Dikembalikan ke Habitatnya
- Viva
Surabaya, VIVA Jatim – Seekor Orangutan Kalimantan yang menjadi barang bukti kejahatan penyelundupan satwa liar akan dikembalikan atau translokasi dari Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jawa Timur ke BKSDA Kalimantan Tengah untuk direhabilitasi.
"Translokasi Orangutan ini sebagai upaya pelestarian satwa liar dan edukasi kepada masyarakat agar selalu menjaga ekosistem alam," kata Kepala BKSDA Jatim Nur Patria Kurniawan kepada wartawan, Rabu 21 September 2022.
Menurut Nur Patria, adanya translokasi hewan dilindungi itu juga sebagai penegasan jika penyelundupan dan perdagangan satwa liar adalah tindakan pidana dan melanggar undang undang.
Hewan mamalia yang mempunyai nama ilmiah Ponggo Pygmaeus Wurmbii itu menurut Nur Patria adalah hasil penangkapan aksi penyelundupan satwa liar oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim pada 23 Juni 2023 lalu di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Orangutan Kalimantan itu dikirim dari Banjarmasin Kalsel ke Surabaya tanpa dilengkapi dokumen," jelasnya.
Usai penindakan pada hari itu juga, Ditreskrimsus Polda Jatim menitipkan Orangutan Kalimantan itu ke BKSDA Jatim.
"Saat dititipkan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, Orangutan Kalimantan itu dalam kondisi sehat, dan diketahui habitat alaminya berada di wilayah hutan Kalimantan Tengah dan Barat daya," jelasnya.