Kadin Jatim Tolak RPP UU Kesehatan: Buat Industri Rokok Hancur

Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Purwanto (tengah)
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Tapi pada akhirnya pemerintah tetap membuat aturan baru yang justru dianggap memberangus keberadaan IHT ke depan.

Harapan Petani ke Pemerintah Komitmen Melindungi Bukan Hanya Soal Cukai

Salah satu pasal yang menjadi titik tekan permasalahan menurut Adik, ialah pasal 152 mengenai pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau.

Dalam draf RPP UU Kesehatan yang telah beredar di publik, aturan itu berisi larangan penjualan rokok secara eceran atau batangan. Industri juga wajib memproduksi kemasan rokok berisi 20 batang per pak.

Mukota VII Kadin Surabaya Momentum Serap Aspirasi Pelaku Usaha

"Kami itu setting mesinnya 10 batang, 12 batang dan 16 batang. Ada yang 20 batang tapi itu untuk rokok putih yang jarang sekali. Kalau dirubah (isi 20 batang), kita setting lagi, kita investasi lagi. Dan memperbaiki setting mesin ini cukup lama, bisa berhenti (produksi)," urainya.

Selain itu, regulasi juga mempersempit ruang iklan rokok serta melarang produsen menggunakan bahan tambahan pada produk mereka.

Sixhill Luncurkan In>G dan mu+

Apabila aturan RPP ini disahkan menjadi Peraturan Pemerintah, maka pihaknya memastikan industri rokok yang selama ini turut berkontribusi bagi penerimaan negara, bakal hancur.

"Sudah pasti gulung tikar. Semangatnya kan semangat mematikan, pelarangan yang cenderung membunuh. Ini yang harus kita perjuangkan, kenapa harus menolak itu," tutupnya.