Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Sopir Truk Penyebar Video Mesum di Mojokerto Minta Keringanan
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim- Terdakwa Muhammad Arifin (32) alias Ipin menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan. Melalui penasihat hukumnya, Sopir truk muatan ayam itu meminta keringanan hukum atas tuntutan jaksa.
Sidang pledoi pria warga Kecamatan Ngoro, Mojokerto itu digelar di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Rabu 27 September 2023. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransisku Wilfrirdus Mamo.
Terdakwa Ipin mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Ia didampaingi penasihatnya hukumnya, Kholil Alex Askohar. Sidang tersebut juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Mojokerto.
Alex mengatakan, kliennya mengajukan keringanan hukuman atas tuntutan jaksa. Sebab, pada sidang tuntutan sebelumnya, jaksa menuntut kliennya 2 tahun dan 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Minta keringanan, kalau bebas kan tidak bisa karena ada bukti. (Penjara) satu tahunlah," katanya kepada wartawan di PN Mojokerto, Rabu, 2 September 2023.
Menurut Alex, terdakwa ini telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum.
"Ipin mengakui dan berterus terang ada perbuatan seperti itu (perzinahan). Selama dia ditahan , kita mengingatkan kepada dia kalau masih istrinya orang. Dia menyadari itu, sekarang sangat menyesal," ujarnya.
Diketahui, istri teman seprofesinya itu berinisial DE (33). Dalam persidangan, Ipin mengakui motifnya menyebar video mesum dirinya dengan DE itu karena sakit hati. Pasalnya, DE menjanjikan bakal menceraikan suaminya dan menikah dengan Ipin.
"(Menyebar video) Karena DE tidak menepati janji. Janjinya mengurus perceraian habis itu nikah dengan Ipin. Ditunda-tunda, arifin pun jengkel," ungkap Alex.
Dalam sidang yang digelar pada 13 September 2023, JPU menyatakan Ipin melanggar pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Ia juga dijerat pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi. Yakni, membuat video dan menyebarkan video mesum. Video mesum itu diperankan oleh dirinya sendiri dan DE.
"Menjatuhkan pidana terhadap ia terdakwa Muhammad Arifin Alias Ipin Bin Suwata dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp 1 milyard," demikian dikutip dari laman sipp.pn-mojokerto.go.id.
Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Ipin merupakan seorang sopir truk muatan ayam. Warga Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Mojokerto itu ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto pada 17 Maret 2023 lalu di Sidoarjo.
Ipin ditangkap polisi gegara menyebar video mesum dengan istri temannya sendiri. Video hubungan intim itu diperankan oleh dirinya sendiri. Ia nekat menyebarkan video tersebut lantaran sakit usai diputus oleh istri temannya. Ia sengaja ingin merusak rumah tangga korban.
Hubungan perselingkuhan antara pelaku dan korban sudah berlangsung selama satu tahun. Padahal, perempuan beinisial DE itu mengetahui kalau Ipin rekan kerja suaminya sesama sopor truk ayam.
Setiap bulan mereka rutin bertemu untuk memadu kasih dan berhubungan badan di villa Tretes, Prigen, Pasuruan dan di rumah temannya di Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.
Satu tahun berjalan, DE memutuskan untuk menghentikan perselingkuhan tersebut. Ipin kaget dan sakit hati ketika mendengar keputusan DE.
Ipin yang masih berstatus lajang itu pun berniat nekat merusak rumah tangga wanita DE. Akhirnya ia menyebarkan rekaman video ketika berhubungan intim dengan DE dan foto telanjang DE kepada suaminya. Bahkan, Ipin juga mengirimkan video serupa kepada adik korban.
Perbuatan Ipin membuat korban geram. Ia melaporkan Ipin ke Polres Mojokerto. Sehingga tim dari Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Ipin setelah mengantongi bukti yang cukup.
Ipin diringkus polisi di Balongbendo, Sidoarjo saat mengirim ayam, Jumat, 17 Maret 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.