Polisi Dinilai Lamban Tangani Kecelakaan Maut Truk Tabrak Dua Pemotor di Mojokerto

Truk tabrak dua pemotor di Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA JatimPolisi belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut sebuah truk menabrak dua pengendara motor di Jalan Raya Bagusan, Desa Terusan, Gedeg, Mojokerto. Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada 9 September 2023 itu mengakibatkan 1 pemotor tewas dan 1 terluka parah.

Identitas 7 Korban Kecelakaan Maut KA Pandalungan Vs Kijang Rombongan Nyai Sidogiri

Korban meninggal dunia yakni Arda Ferdiyanto (21), warga Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg. Sedangkan korban terluka yakni Risky Bayu Anggara (26) yang juga warga Desa Kemantren. Saat kejadian, Arda membonceng Bayu dengan menggunakan motor Honda CB 150 R nopol S 5813 VQ.

Kuasa hukum keluarga kedua korban menilai, penyidik Satlantas Polres Mojokerto Kota lamban menuntaskan proses penyelidikan kasus kecelakaan ini. Padahal alat bukti berupa CCTV sudah cukup untuk mencari penyebab peristiwa nahas ini. Selain itu juga terdapat hasil pemeriksaan dari para saksi.

Kronologi Kecelakaan Maut Mobil Rombongan Bu Nyai Sidogiri Ditabrak Kereta Api

"Yang kami sayangkan adalah belum adanya kenaikan dari proses lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan). Artinya belum ada penahanan dan penetapan tersangka," kata kuasa hukum keluarga kedua korban, Yuni Shafera kepada wartawan, Jumat, 29 September 2023.

Pada Senin, 25 Septenber 2023, Yuni bersama dengan timnya bertemu dengan penyidik Satlantas Polres Mojokerto Kota. Dari pertemuan itu, Yuni mempertanyakan apakah ada kekurangan alat bukti sehingga belum ada yang ditetapkan tersangka. Ia menyebut, ternyata saat itu penyidik mengaku belum mengantongi alat bukti rekaman CCTV.

2 Motor Adu Banteng di Trowulan Mojokerto, 2 Pengendaranya Sama-sama Tewas

"Kita tanya kurang bukti apa? belum punya CCTV. Kebetulan kita punya dari keluarga korban. Kita kasihkan langsung CCTV ke penyidik," ujar Yuni.

Selain itu, ia juga keberatan dengan pasal yang diterapkan oleh penyidik. Menurutnya, dalam perkara ini pihak penyidik hanya menerapkan persangkaaan pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Namun, tidak menyertakan ayat (3) . Padahal korban Risky Bayu Anggara mengalami luka berat pada kaki sebelah kanan.

Halaman Selanjutnya
img_title