Bejat! Pegawai Koperasi di Mojokerto Berulang Kali Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 6 Bulan
- Viva Jatim/Luthfi Hermansyah
"Modus bapaknya , apabila dia tidak menyetujui persetubuhan ini akan diancam tidak dipenuhi kebutuhan sehari-sehari," ungkap Afner.
Menurut Afner, sebelum terbongkarnya kasus pencabulan pelaku, tetangganya menaruh curiga karena melihat perut korban kian membesar. Ada warga yang memberanikan diri untuk bertanya kepada korban. Korban pun mengaku dicabuli ayahnya. Tetangganya pun melapor ke perangkat desa dan kepolisian.
Berbekal laporan tersebut, akhirnya anggota Satreskrim Polres Mojokerto meringkus S pada Senin, 2 Agustus 2023. S dibawa ke Kantor Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku sudah dilakukan penahanan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Afner.
S ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat pasal 76D Juncto pasal 81 dan 82 ayat (1), (2), (2) Nomor 17 Tahun 2016 Nomor 23 Tahun perlindungan anak.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menambahkan, persetubuhan pertama kali terjadi setelah 40 hari kematian istri pelaku. Pelaku sendiri memiliki 3 orang anak. Korban adalah anak yang terakhir. Dua kakak korban, satu tinggal di Jember dan satu lagi di Gresik.
"Di dalam rumah itu hanya mereka berdua (korban dan pelaku). Kejadian itu (persetubuhan) terjadi setelah 40 hari kematian ibu korban sampai terakhir tanggal 30 September 2023," katanya.